Lebak, UNB.- Sebuah Perusahaan yang menjual Kartu Perdana Reguler/Paket Data dengan memakai Ribuan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP diduga secara ilegal dikirim langsung data tersebut oleh oknum Pimpinan Cabang PT Telefast Indonesia Depo Malingping ke Karyawan untuk mengaktifkan Kartu Perdana Sebelum di Pasarkan, Jumat (19/01/2023).
PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS) merupakan perusahaan supply chain management yang memiliki jaringan ritel yang luas, tapi sangat disayangkan adanya pemakaian data No NIK dan KK diduga secara ilegal.
Awal mula terbongkarnya pemakaian data NIK KK di sebuah perusahaan yang menjual kartu perdana yang dimana kartu perdana yang diberikan pihak perusahaan ke karyawan dan ditargetkan tiap Bulan rata rata 300 pak/Box, dengan harga yang berbeda beda.
Bila mana kartu perdana yang diterima karyawan tersebut tidak laku maka karyawan tersebut harus bertanggung jawab untuk menggantinya.
Yang ironisnya ribuan kartu perdana yang harus di jual dan diaktifkan oleh karyawan menggunakan data No NIK KTP dan KK orang tanpa ijin, bahkan data tersebut dikirim langsung oleh pimpinan Perusahaan, dan mengarahkan untuk mengaktifkan kartu yang mau di jual.
Dari manakah ribuan data NIK KTP dan KK yang di peroleh Perusahaan Telefast Indonesia untuk mengaktifkan kartu perdana, yang diduga telah bekerjasama dengan sindikat melakukan kegiatan ilegal pendaftaran Kartu Perdana.
Modus yang dilakukan adalah mengaktifkan Kartu Perdana menggunakan identitas orang lain secara tidak sah.
Setelah Kartu Perdana berhasil diaktipkan, dan mereka menjualnya manfaat dari kartu tersebut digunakan untuk kepentingan Perusahaan untuk menjual kartu Perdana Reguler/Paket Data,
Awak media mengumpulkan informasi dari beberapa mantan karyawan PT Telefast Indonesia Depo Malingping yang namanya
dirahasiakan, “Iya kami waktu itu masih bekerja di perusahaan yang menjual Kartu Perdana, yang dimana kartu perdana sebelum di jual harus di aktifkan dulu, dengan memakai No NIK KTP orang yang diberikan Pimpinan kami untuk diaktifkan,” ujarnya.
Awak media pun tak hanya disitu menanyakan terkait ribuan data NIK KTP dan KK tersebut yang diperolehnya.
“Terkait no Nik KTP yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk diaktifkan ketika mau mengadakan penjualan, kami tidak tau terkait ribuan data no NIK KTP dan KK tersebut, dan kami juga kurang lebih tiga tahun bekerja di perusahaan PT Telefast Indonesia, sejak 2018 hingga 2022, tiap bulan gaji kami akan dipotong setengahnya yakni Rp.1.350.000 (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah selama tiga tahun karena kurangnya setoran kartu,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Dan kami mantan karyawan Telefast Indonesia, kami awal bekerja pada Bulan Oktober 2018 sampai dengan berhenti bekerja pada Bulan Juni 2022, pada waktu melakukan pekerjaan kami diperintahkan pimpinan perusahaan untuk menjual (1) Saldo Mobo/Pulsa (2) Fisik/Barang yang berupa kartu Reguler/Paket data,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi salah satu mantan karyawan lainnya PT Telefast Indonesia Depo Malingping terkait ratusan Data No Nik KTP dan KK, yang dipakai untuk mengaktifkan kartu Perdana dari mana data tersebut menuturkan, “Terkait ratusan data yang kami pakai waktu bekerja disana dapat langsung dari pimpinan Kami pak (Epan) selaku Supervisor, dan pak (Pebrian) sebagai HO, di wilayah Rangkas, yang di kirimkan ke saya untuk mengaktifkan kartu tersebut, dan juga beliau meminta ke kami harus hati hati jangan sampai data ketahuan orang ketika lagi mendaftarkan kartu,” ujarnya.
Awak media pun langsung mendatangi Epan selaku SPP disalah satu ruko yang dipakai oleh Cabang PT Telefast Indonesia yang berlogo Indosat, yang berada di jalan raya Malingping – Gunung Kencana menuturkan, “terkait data yang kami peroleh kami tidak tahu,” ujarnya.
Tak sampai disitu awak media menunjukan bukti chattan di HP mengirimkan data KTP dan KK milik orang diduga secara ilegal, akhirnya supervisor tersebut mengakui dengan nada kebingungan.
“Betul terkait data yang kami kirimkan melalui karyawan, dan itu juga kami dapat dari pusat dari Rangkas, secara langsung di kirim melalui Pimpinan Menager pak (Sidik) kalau terkait pak Sidik dapat dari mana saya gak tau,” ungkapnya.
Awak mediapun mengkonfirmasi pak Sidik selaku Pimpinan Perusahaan atau menager PT Telefast Indonesia Cabang Malingping, melalui saluran WhatsApp menanyakan terkait Pemakaian Ribuan Data No NIK KTP dan KK yang dipakai untuk mengaktifkan Kartu Perdana, yang diduga ilegal dan tanpa Persetujuan tersebut harus tertulis dan terekam, baik secara elektronik maupun non elektronik.
Pihak Pimpinan Perusahaan tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan.
Selain itu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data diri orang lain, harus atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Jika tidak, maka pemilik data pribadi dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. KTP pada dasarnya adalah bentuk data pribadi yang bersifat umum karena meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan dan lain-lain.
Adapun menggunakan data pribadi orang lain wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi atau dalam hal ini adalah pemilik KTP. Persetujuan tersebut harus tertulis dan terekam, baik secara elektronik maupun non elektronik.
Tindakan memperoleh dan menggunakan data pribadi secara tidak sah dapat dijerat dengan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi,” dan ayat (3) yang berbunyi, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”
Adapun, ancaman hukuman pidana menggunakan identitas orang lain secara tidak sah adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pemilik identitas asli juga dapat menggugat dan meminta ganti rugi atas pelanggaran data pribadi tentang dirinya sesuai dengan peraturan perundang
Kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT Televas Indonesia diduga melanggar ketentuan dan dapat dijerat dengan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1), Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”(Red)














