Lebak, UNB.- Maraknya Penjualan Obat terlarang golongan G di Lebak Selatan yang berada di kecamatan Malingping berlokasi di kampung Sawah Baru Desa Kadujajar semakin merebak akhir akhir ini, Diduga mereka memanfaatkan tempat penjualan seperti warung kelontongan untuk mensiasati dan tidak terendus warga sekitar, Sabtu (17/06/2023).
Motif para pelaku pengedar dan penjual memakai tempat layaknya warung pada umumnya dan warung jajanan seperti di tempat lain di pinggir jalan, karena mereka sering terendus jika memakai toko kosmetik dan apotek menjadi tempat berjualan.
Seperti informasi yang diterima dalam Video yang direkam salah satu warga pelayan di salah satu warung bambu, terlihat di dalam warung tersebut tergantung beberapa deterjen sampo seolah olah penjualan seperti warung pada umumnya, tetapi depannya selalu tertutup, dan juga pembeli hanya bisa masuk kepala dan badan saja.
Dalam video tersebut terlihat seseorang sedang melayani pembeli memakai Kaos Putih, sedangkan pelayan obat di dalam dengan duduk santai membelakangi pembeli seolah cuek dan memberikan satu tablet obat jenis tramadol, setelah pembeli berbaju putih sudah menerima dan langsung pergi entah kemana.
Informasi yang diterima awak media adanya salah satu warung dengan bangunan sederhana yang berdekatan dengan pohon Bambu, yang berada di Desa Kadujajar Kecamatan Malingping.
Padahal warung tersebut bukan warung biasa pada umumnya menjual kopi dan jajanan, tetapi warung tersebut diduga dipakai menjual obat obatan jenis tramadol dan xsimer,
Ironisnya pemilik obat obatan jenis tramadol dan exsimer golongan G bukan dari kecamatan Malingping tetapi menurut informasi pemilik obat tramadol dan exsimer di wilayah kecamatan Malingping berinisial (MKO) merupakan warga dari luar wilayah Banten yaitu berasal dari Aceh.
Tetapi seorang warga Malingping yang menjadi pelayan untuk menjual barang tersebut, padahal peredarannya dekat dengan Wilayah Hukum Polsek Malingping, tetapi para pengusaha atau Bos obat tersebut tidak pernah takut terkait peredaran obat terlarang, seolah kebal Hukum.
Padahal bukan satu kali ini peredaran obat di tindak oleh APH, di wilayah Lebak Selatan, tetapi mereka tidak pernah kapok, seolah mati suri dan tumbuh lagi.
Seakan akan wilayah Lebak Selatan mau dijadikan wilayah pemakai obat obatan terlarang.
Dan siapa aktor intelektualnya tersebut sehingga warga dari luar Wilayah Lebak Selatan Banten begitu kuat bertahan untuk mengedarkan obat terlarang yang akan merusak generasi muda tersebut.
Bahkan beberapa warga meminta secepatnya Polda Banten Polres Lebak dengan serius untuk memberantas peredaran obat golongan G di wilayah Lebak Selatan, dan mengungkap siapa oknum yang selalu membekingi Bisnis Haram ini. (Red)














