Lebak, UNB.- Kasus penganiayaan yang menimpa seorang wanita N (23) warga Kp. Karmal Binuangeun R1/Rw 001/001 Desa. Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten yang sudah lebih satu minggu membuat laporan resmi di Polsek Malingping, namun hingga kini belum juga ada tindak lanjutnya.
Agus Nasrudin S.Pd dari LBH Ider Buana, Kuasa Hukum Korban menyatakan dengan tegas agar kasus ini ditindaklanjuti.
“Kami selaku pendamping hukum dari korban menyatakan dengan tegas untuk menindak lanjuti perkara ini menjadi laporan resmi di wilayah hukum POLSEK MALINGPING POLRES LEBAK dikarenakan toleransi waktu yang kami berikan untuk memberi ruang bermusyawarah selama lebih satu minggu tidak pernah direspon dengan baik oleh kedua keluarga pelaku,” ujar Agus. Jumat (1/12/2023).
Lanjut Agus, “Bahkan dianggap seolah olah kedua pelaku menantang untuk diproses, maka dengan segala konsekuensi kami dari LBH akan mengusut tuntas perkara ini sampai naik ke ranah persidangan dan dimohon kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menegakan keadilan memproses semua sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar, S.H saat dihubungi via Whatsapp oleh awak media terkait tindakan dari polsek Malingping terkait kasus dugaan Penganiayaan yang menimpa Saudari N (23) warga Kp. Karmal Binuangeun R1/Rw 001/001 Desa. Muara Kecamatan Wanasalam, mengatakan, “Oh lapdu yang ribut di simpang baru manggil saksi saksi nya Kanit Reskrim blm ada laporan lg kembang lanjut nya,” jawab Kapolsek melalui pesan Whatsapp. Jumat (1/12/2023).
Diketahui korban sudah membuat laporan resmi dengan SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomer: STBL/ 22 /X1/20023 Sek. Malingping tertanggal 19 November 2023. (Red)














