Lebak  

Diduga Ada Pungli di Perusahaan Vendor PLN, ‘Waduh Mau Jadi Cater Dipinta Uang Rp5-6 Juta’

Lebak, UNB.– Oknum Pegawai atau karyawan PT Arindo Pratama selaku vendor atau mitra kerja di PT PLN ULP Malingping, diduga meminta sejumlah uang pelicin kepada beberapa Calon Pegawai Cater yang baru masuk sebesar 5 sampai 6 Juta Rupiah. Senin (11/3/2024).

Dugaan pungutan liar ini terungkap setelah salah satu Calon pekerja yang menanyakan sebuah pekerjaan ke salah satu oknum Pegawai PT Arindo Pratama selaku vendor mitra kerja PLN Malingping, salah satu oknum meminta uang sebesar 5 juta, jika mau masuk sebagai Cater, alhasil salah satu calon pekerja tidak bisa menyanggupi uang tersebut, sehingga keinginannya bekerja tidak tersampaian.

Tak hanya disitu, salah satu keluarga karyawan yang sudah bekerja selama 8 bulan di Perusahaan Pt yang membidangi Cater, menuturkan adanya permintaan nominal sebesar 6 juta, jika ingin masuk bekerja, “Iya, harus mengeluarkan nominal 6 juta rupiah, untuk bekerja di salah satu perusahaan pengecekan Kilo meter, untuk pembayaran setelah masuk kerja langsung di Bayarkan sesuai perjanjian,” katanya. Senin (11/3/2024).

Sehingga kuat dugaan perbuatan itu dilakukan oleh oknum pegawai PT selaku vendor yang merupakan mitra kerja PT PLN, yang bertugas sebagai Cater, oknum pegawai PT Arindo Pratama selaku vendor di PT PLN tersebut, diduga melakukan pungutan kepada kariawan yang baru masuk, kuat dugaan perbuatan (MT) Kerja sama dengan pihak Kantor untuk melakukan pungutan kepada karyawan Cater yang masuk kerja.

Awak media saat mengkonfirmasi salah satu pegawai Cater yang memasukan beberapa karyawan sebagai Cater, membantah adanya pungutan tersebut.

“Atuh urang MH te rumasa Saha orang na nya saha orangna kn kudu jls meren,” ungkapnya.

Padahal menurut informasi yang dapat di percaya inisial (MT) salah satu oknum pegawai PT Arindo Pratama selaku vendor di PT PLN tersebut  yang bertugas sebagai Cater, mengakui adanya pungutan tersebut, dengan alasan uang tersebut menutupi hutang  kekurangan karyawan yang keluar.

Padahal (MT) diduga meminta sejumlah uang kepada para calon Pekerja yang mau masuk sebagai Cater, diduga melalui orang ketiga, Pungutan kepada karyawan baru, apakah peraturan tersebut keluar dari perusahaan  PT Arindo Pratama selaku vendor di PT PLN tersebut, untuk meminta sejumlah uang jika ada karyawan baru.

Awak mediapun mengkonfirmasi, Indra selaku Manajer di PLN ULP Malingping, saat dikonfirmasi adanya pungutan uang kepada sejumlah karyawan baru untuk menjadi pegawai Cater, dirinya membantah jika ada pungutan sejumlah uang.

“Waalaikumsallam pak, selama yg saya tahu tidak ada pak. Dan untuk penerimaan petugas cater tidak melibatkan dari PLN sama sekali, langsung dari PT nya sendiri. Betul pak, secara kontrak PLN langsung dengan vendor Terkait penerimaan petugas semua disisi internal mereka,” kata Indra.

Ditanya PT yang menjadi vendor selaku mitra di PLN Indra pun menjawab dengan singkat. “PT Arindo pak” ujarnya, Senin (11/03/2024).

Padahal masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk bisa mendapatkan penghasilan dan mengurangi pengangguran jika sebuah pekerjaan selalu dipinta uang masuk maka korupsi akan tercipta oleh mereka yang bekerja demi mengganti uang yang sudah dikeluarkan.

Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).(Red)

error: Content is protected !!