Lebak, UNB.- Ramainya isu uang masuk hingga Jutaan rupiah, sebagai Karyawan Baru Jasa cater (catat meter) merupakan jasa pelayanan meter listrik, dimana proses pencatatan stand meter listrik dilakukan di setiap rumah pelanggan PT. PLN oleh salah satu Vendor, di Kecamatan Banjarsari menuai tanggapan negatif dari salah satu Aktivis di Lebak selatan.Minggu (17/03/2024)
Pasalnya salah satu oknum Pegawai Cater PT Arindo Pratama selaku Vendor atau mitra kerja PLN meminta uang kepada karyawan baru sebagai Cater dengan uang Lima sampai enam Juta rupiah, bahkan ironisnya ada salah satu karyawan dipinta dengan uang mencapai 10 Juta Rupiah.
Yang menjadi pertanyaan apakah uang tersebut menjadi syarat utama untuk menjadi Kariawan Baru Jasa cater (catat meter) di salah satu PT Arindo Pratama selaku Vendor PLN.
Salah satunya keluhan warga yang membeberkan anaknya yang dikeluarkan sebagai cater di PLN, akibat tidak bisa melunasi uang sisa dengan angka 5 juta rupiah, karena baru dibayarkan 5 juta rupiah.
“Anak saya dikeluarkan hanya kerja satu bulan, karena tidak bisa melunasi uang sisa 5 juta, baru di memberikan uang 5juta, karena semuanya 10 juta, bahkan gaji anak saya satu kerja selama satu bulan tidak dibayar, saudara (MT) mengembalikan uang yang 5 juta secara di cicil, 300 ribu 500 ribu sampai diangka 5juta,” ungkapnya.
Ajat Resmana selaku Aktivis di Kecamatan Banjarsari mengecam keras, adanya Pungli sebagai sarat masuk kerja.
“Jika uang tersebut menjadi syarat perusahaan PT Arindo Pratama selaku vendor PLN sebagai penerima Karyawan Baru Jasa cater (catat meter). Jika ini bukan syarat mutlak dari perusahaan vendor PLN saya rasa oknum ini bermain di bawah tanpa diketahui pihak perusahaan, ini tidak boleh dibiarkan karena PT yang menjadi pendor PLN secara tidak langsung akan terbawa jelek oleh oknum tersebut, bahkan di Desa Kerta bukan satu orang saja yang dipinta menyediakan uang Lima sampai enam juta, untuk masuk kerja menjadi cater, bahkan ada yang dipinta hingga 10 juta rupiah, bahkan ini juga harus menjadi catatan buat perusahaan PT Arindo Pratama selaku vendor di PLN dan juga APH untuk segera mengusut tuntas masalah isu yang berkembang ini, karena angka pengangguran gimana mau berkurang, kalau sarat kerja harus pake uang, saya minta kepada pihak perusahaan PT Arindo Pratama selaku vendor di PLN untuk bisa mengambil langkah tegas untuk memanggil oknum tersebut, dan kepada APH untuk menyelidiki, dan tidak tertutup kemungkinan kasus ini diduga adalah kasus lama dan bukan kali pertama,” ujar Ajat. Minggu (17/3/2024).
Ajat Resmana meminta perusahaan PT Arindo selaku vendor dari PLN untuk memanggil oknum tersebut, karena Pungli di Perusahaan bisa dikategorikan korupsi dan perbuatan melawan Hukum, yang harus diselidiki oleh APH.(Red)














