Lebak  

BPD Tanjungsari Indah Ungkap Fakta Dugaan Penyelewengan Banprov dan Penggadaian Aset Desa oleh Kades

LEBAK, UNB – Adanya pemberitaan di media online terkait Banprov untuk jamban keluarga dan dugaan penggadaian aset desa oleh Kepala Desa (Kades) Tanjungsari Indah membuat BPD setempat angkat bicara.

Salah satu anggota BPD Tanjungsari Indah mengaku telah menelusuri ke KPM terkait pemberitaan tersebut, yang mencakup anggaran Banprov tahun 2024 untuk jamban serta beberapa aset desa yang diduga digadaikan, termasuk kendaraan roda dua dan tanah bengkok yang dipenuhi pohon sawit.

“Betul, saya selaku BPD Desa Tanjungsari Indah, turun ke lapangan mengecek program Banprov untuk jamban keluarga. Ternyata benar adanya sesuai dengan isi pemberitaan, terkait pemberian material kepada KPM untuk jamban, tidak sesuai dengan anggaran yang ditentukan senilai 2,5 juta per titik,” ujarnya pada Sabtu (28/12/2024).

Selain itu, ia juga menyebutkan informasi bahwa motor inventaris desa digadaikan oleh kepala desa, motor Vario kepada Linmas dan motor KLX kepada tetangganya.

“Langsung saya tanyakan kepada Linmas terkait masalah motor, betul Linmas mengakui bahwa Kepala Desa meminjam sejumlah uang, lalu salah satu Linmas diberikan kendaraan aset desa motor Vario warna hitam. Untuk tanah bengkok yang ada pohon sawit, memang saya belum menanyakan langsung kepada orangnya. Kami selaku BPD berharap supaya aset milik desa kembali kepada desa,” jelasnya.

Linmas yang memegang motor Vario, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/12/2024) mengatakan, bahwa Jaro (Kades_red) meminjam uang Rp1.300.000 dengan jaminan motor, janjinya akan dibayar dalam 3 hari, namun ternyata motor tidak ditebus sudah hampir dua bulan.

Sementara kondisi kendaraan motor Vario milik desa yang diduga digadaikan kepala desa kepada salah satu Linmas dengan alasan meminjam uang, kini motor tersebut yang tadinya tidak memakai nopol setelah adanya pemberitaan motor tersebut dipasang Nopol berwarna merah.

Ironisnya, motor plat merah milik Desa Tanjungsari Indah seolah bukan motor dinas. Kondisi motor sangat memprihatinkan; ban belakang dan depan sudah tidak layak pakai, dengan pajak mati dan nopol berakhir pada tahun 2023, sehingga motor tersebut tidak dibayar pajaknya.

Kendaraan dinas dengan plat merah yang tidak diperpanjang pajaknya dan tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku merupakan pelanggaran hukum.

Perlu disampaikan bahwa Kepala Desa Tanjungsari Indah diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi. Dugaan tersebut mencakup penggadaian aset desa berupa tanah bengkok dan dua inventaris desa.

BPD meminta Inspektorat Kabupaten Lebak, APH Polres Lebak, dan Polda Banten untuk memanggil serta memeriksa Kepala Desa Tanjungsari Indah Kecamatan Gunung Kencana agar bertanggung jawab atas perbuatannya. (Red)

error: Content is protected !!