Lebak  

Kasus Desa Kerta Tak Kunjung Jelas, Aktivis Lebak Selatan Soroti Penanganan Hukum dan Sikap Pemerintah

LEBAK, UNB.- Hingga kini, kasus yang terjadi di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, masih belum menemui titik terang. Baik proses hukum maupun tindakan dari pihak kecamatan belum menunjukkan kepastian, sehingga berbagai opini bermunculan dalam sejumlah pemberitaan media online.
Sabtu (07/06/2025)

Menanggapi hal tersebut, aktivis Lebak Selatan turut menyoroti lambannya penanganan kasus ini, yang dinilai semakin memicu gejolak di tengah masyarakat.

Menurut Asep Supriatna, aktivis Lebak Selatan, konflik ini bermula dari berbagai dugaan terhadap oknum Kepala Desa, di antaranya:
– Penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api
– Dugaan korupsi Dana Desa, yang melibatkan istrinya melalui aliran dana ke rekening pribadi

“Sampai saat ini, kasus tersebut masih menggantung tanpa kepastian hukum. Wajar saja jika masyarakat murka dan meluapkan kemarahan dengan menyegel kantor desa,” ujar Asep Supriatna, Sabtu (7/6/2025).

Akibat konflik yang berkepanjangan, pemerintahan Desa Kerta pun nyaris mati suri, bahkan tahapan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terancam tidak terlaksana. Hal ini diperparah dengan pengunduran diri sejumlah elemen desa, termasuk BPD, perangkat desa, serta para RT dan RW.

Seorang tokoh masyarakat yang dikonfirmasi oleh aktivis menyampaikan bahwa gerakan ini murni berasal dari masyarakat, yang sudah tidak lagi ingin dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang diduga sebagai pecandu narkoba.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Tuduhan bahwa kami adalah aktor intelektual yang mengancam atau mengintimidasi masyarakat itu sangat tidak benar. Justru kami ingin proses hukum berjalan transparan. Semakin tak jelas proses hukum, semakin besar gejolak masyarakat. Tidak akan ada aktivitas pemerintahan di Desa Kerta sebelum Kepala Desa diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, seorang tokoh pemuda Desa Kerta juga angkat bicara, membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa batalnya Musdes dan Musdesus terjadi akibat ancaman dari pihak lain.

“Pemberitaan itu hanya opini pihak yang membela Kepala Desa, seolah-olah kami yang bersalah. Jika Musdesus tetap dilaksanakan, siapa yang akan menjadi pimpinan sidang, sedangkan BPD dan unsur lainnya sudah mengundurkan diri secara tertulis? Jika tetap dipaksakan, kami menduga ini hanya cara untuk menunjukkan seolah Kepala Desa tidak memiliki masalah,” jelasnya.

Jika melihat perjalanan kasus Desa Kerta, menurut aktivis, terdapat banyak indikasi permainan dari pihak kecamatan dan aparat penegak hukum, yang dinilai tidak serius dalam memproses kasus ini.

Seharusnya, pihak kecamatan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri BPD kepada Bupati, agar SK pemberhentian dapat diproses dan pengurus BPD yang baru segera dipilih.

“Namun, surat pengunduran diri seolah sengaja diendapkan, sehingga konflik semakin memanas. Padahal, biar bagaimana pun, BPD adalah kunci jalannya roda pemerintahan di desa,” ungkap aktivis.

Selain itu, pihak kecamatan dinilai memaksakan pelaksanaan Musdesus, dengan mendorong BPD yang sebenarnya sudah mengundurkan diri.

“Jika pihak kecamatan tetap bersikeras menganggap bahwa surat pengunduran diri BPD tidak sah karena belum ada SK dari Bupati, maka akan semakin terjadi gejolak di masyarakat. Warga pun akan mempertanyakan peran BPD, yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi bagian dari pemerintahan desa,” pungkasnya.

Dengan semakin banyaknya desakan dari masyarakat, diharapkan pihak terkait segera memberikan kejelasan hukum, agar tidak semakin memperparah konflik yang terjadi di Desa Kerta.(Red)

error: Content is protected !!