Lebak  

Kades Katapang Diduga Salahgunakan Wewenang, King Badak Akan Tempuh Jalur Hukum

LEBAK, UNB.– Kepala Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor: 141/26-Ds.2108/2025, yang memberhentikan sementara Aminurohim dari jabatan Kaur Pemerintahan Desa Katapang.

Dalam peraturan perundang-undangan, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK pemberhentian perangkat desa. Namun, kewenangan tersebut harus sesuai dengan prosedur hukum, sebagaimana diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
– Permendagri Nomor 47 Tahun 2016
– Peraturan Daerah Kabupaten Lebak

Sebelum mengambil keputusan, kepala desa wajib berkonsultasi dengan camat dan memiliki alasan yang kuat serta sah untuk pemberhentian.

“Kepala Desa Katapang telah menyalahgunakan kewenangan dan bersikap arogan, tanpa memenuhi unsur hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk rekomendasi tertulis dari camat yang didasarkan pada alasan sah seperti pelanggaran tugas, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau putusan pengadilan.

Menanggapi tindakan Kepala Desa Katapang, Eli Sahroni menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat somasi dalam waktu dekat.

“Jika SK pemberhentian Aminurohim tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum melalui Ombudsman dan PTUN Serang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan berdasarkan keputusan sepihak yang menyalahi prosedur dan mencederai prinsip pemerintahan desa yang transparan.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan pihak terkait segera melakukan evaluasi dan memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.(Red)

error: Content is protected !!