LEBAK, UNB.- Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berjalan di seluruh desa di Indonesia.Rabu (11/062025)
Sesuai ketentuan, pembentukan KMP ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025, dan memasuki tahap pemberkasan dokumen legalitas hukum pada 12 Juli 2025. Namun, beberapa desa menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Menurut Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, pemerintah telah memberikan beberapa alternatif bagi desa yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Jika Musdesus untuk pembentukan KMP tidak dapat dilaksanakan karena kurangnya dukungan masyarakat, langkah-langkah berikut dapat diambil:
1. Dialog dan komunikasi intensif antara kepala desa, BPD, serta unsur masyarakat untuk mencari solusi bersama.
2. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) guna membahas kendala dalam pelaksanaan Musdesus.
3. Pelaksanaan Musdesus sesuai prosedur, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang relevan.
4. Pembentukan tim khusus, terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan warga, guna membantu persiapan Musdesus.
5. Mencari alternatif lain, seperti program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada sanksi administratif maupun pidana bagi desa yang tidak membentuk KMP. Pemerintah telah menyiapkan alternatif lain dengan tujuan yang sama, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Eli Sahroni.
Lebih lanjut, Eli Sahroni menegaskan bahwa pembentukan KMP harus dilakukan melalui Musdesus yang sah dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia menekankan bahwa kepala desa tidak boleh menjadi pengurus KMP, melainkan hanya bertindak sebagai pengawas. Selain itu, Musdesus harus difasilitasi oleh BPD, bukan kepala desa, sehingga kehadiran kepala desa tidak diwajibkan dalam Musdesus.
“Masyarakat memiliki hak untuk menentukan siapa yang menjadi pengurus KMP, bukan kepala desa yang menentukan,” tambahnya.
Menanggapi situasi di Desa Kerta, Eli Sahroni mendesak Bupati Lebak, Hasby Jayabaya, untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Kerta, guna memulihkan stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik kembali normal.
“Ada waktu 20 hari dari hari ini untuk melaksanakan Musdesus, dengan catatan Pemkab harus menugaskan ASN sebagai Plt atau Pjs Kepala Desa Kerta demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan Pemkab Lebak segera mengambil langkah konkret, guna memastikan kelangsungan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.(Red)














