Lebak  

Perdebatan Antara Musdesus dan Musdes, ada Sanksi Administratif Bagi Kades Tidak Melaksanakan

LEBAK, UNB.– Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Desa (Musdes) memiliki peran yang berbeda dalam pemerintahan desa, terutama dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan program di tingkat desa.

Musdesus merupakan musyawarah khusus yang membahas program yang tidak termasuk dalam kegiatan pembangunan desa tahunan. Karena sifatnya penting, kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib melaksanakan Musdesus, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Dalam pelaksanaan Musdesus, kepala desa atau pemerintahan desa bersama BPD memimpin jalannya musyawarah, sementara masyarakat bertindak sebagai peserta.

Salah satu contoh Musdesus adalah pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut aturan, KMP harus dibentuk di seluruh desa di Indonesia sebelum 30 Juni 2025, karena pada 12 Juli 2025 dokumen administratif KMP yang telah terbentuk harus mendapatkan legalitas hukum dari lembaga berwenang.

Namun, berdasarkan kebijakan Presiden, desa yang tidak dapat melaksanakan Musdesus tidak akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana, karena telah disediakan program alternatif, yaitu usaha berbasis masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Berbeda dari Musdesus, Musdes adalah forum tertinggi dalam musyawarah desa, yang bertujuan untuk menentukan arah kebijakan dan program kegiatan tahunan desa.

Program yang dibahas dalam Musdes akan dimunculkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Musdes wajib dilaksanakan setiap tahun dengan batas waktu hingga Juni tahun berjalan.

“Musdes merupakan forum strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan desa setiap tahun. Musdes adalah kewajiban yang harus dilaksanakan demi kelangsungan pelayanan dan pembangunan desa,” ujar Eli Sahroni.

Musdes harus melibatkan perwakilan dari seluruh komponen masyarakat agar dinyatakan sah. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Musdes meliputi:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
– Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Jika kepala desa tidak melaksanakan Musdes, maka Bupati atau Wali Kota berwenang memberikan sanksi administratif, berupa:
1. Teguran lisan dan/atau tertulis
2. Pemberhentian sementara
3. Pemberhentian permanen

“Jika kepala desa tidak melaksanakan Musdes, Bupati atau Wali Kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian,” tegas King Badak, aktivis Banten sekaligus Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemerintah desa tetap menjalankan Musdes sesuai ketentuan, agar pembangunan desa berjalan lancar dan pelayanan publik tetap optimal.(Red)

error: Content is protected !!