Lebak  

Diduga Belum Lunasi Denda Rp 3,5 Miliar, PT SBJ Tetap Beroperasi Tanpa Dokumen RKAB

LEBAK, UNB.– Perusahaan tambang emas PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang beroperasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menuai sorotan publik.

Sejak berdiri pada tahun 2004, reaksi penolakan dari masyarakat terus terjadi, bahkan aksi unjuk rasa besar-besaran berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024.

Tambang emas milik Mr. Lou, warga negara asing (WNA) asal China, memiliki luas lahan ratusan hektar, termasuk lahan bengkok desa, berdasarkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Aktivis Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, mengungkapkan bahwa PT SBJ kembali beroperasi meskipun belum melunasi denda Rp 3,5 miliar yang seharusnya disetorkan ke kas negara, sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Agustus 2024.

“Tambang emas ini berdiri sejak dua puluh tahun lalu, namun tetap beroperasi meski belum memenuhi kewajiban membayar denda sesuai putusan pengadilan,” tegasnya pada Jumat (13/6/2025).

Menurut Eli Sahroni, setiap perusahaan tambang wajib melaporkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun, sebagai dasar penghitungan target pajak yang harus disetor ke pemerintah pusat dan daerah.

Namun, RKAB diduga tidak pernah dilaporkan secara akurat, kemungkinan untuk menghindari setoran pajak dalam jumlah besar.

“Sejak akhir 2024, PT SBJ kembali beroperasi, padahal harus melunasi kewajiban pembayaran denda sebelum memulai aktivitasnya,” tambahnya.

Sorotan lain mengarah pada dugaan adanya oknum berbintang di Mabes Polri yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal di lahan PT SBJ.

“Kegiatan tambang di lahan PT SBJ masih berada dalam garis polisi yang seharusnya melarang adanya aktivitas. Tapi anehnya, mereka tetap berani beroperasi,” ujar King Badak, aktivis senior Banten.

Berdasarkan penelusuran, aktivitas tambang di lahan PT SBJ tidak sepenuhnya dikelola oleh pemilik asli, melainkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki jabatan strategis di institusi kepolisian serta tokoh masyarakat berpengaruh di Banten.

“Kelompok ini menggunakan wadah koperasi tambang batuan untuk melegalisasi usaha ilegalnya. Dalam sehari, mereka berhasil meraup setoran hingga Rp 70 juta dari para penambang yang bernaung dalam koperasi tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah segera melakukan tindakan tegas, guna menjaga transparansi dalam industri pertambangan serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.(Red)

error: Content is protected !!