LEBAK, UNB.– Proses penonaktifan Kepala Desa Kerta yang tidak mampu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) kini berada di tahap krusial, dengan mekanisme pemberhentian yang dapat dimulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika BPD menemukan bukti bahwa kepala desa tidak mampu menjalankan tugasnya, mereka memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati/Walikota.
Proses penonaktifan kepala desa melibatkan langkah-langkah formal, yang meliputi:
1. Identifikasi Ketidakmampuan Melaksanakan Musdes
– BPD mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kepala desa gagal menjalankan tugasnya.
2. Pengusulan Pemberhentian
– Jika bukti cukup, BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Walikota.
3. Verifikasi oleh Bupati/Walikota
– Bupati/Walikota akan memeriksa dan memverifikasi usulan pemberhentian tersebut.
4. Pemberhentian Sementara
– Jika diperlukan, kepala desa dapat diberhentikan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
5. Keputusan Akhir
– Bupati/Walikota menentukan keputusan final terkait pemberhentian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurut Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kepala desa berhak memberikan klarifikasi atas kondisinya.
“Jika sisa masa jabatan kepala desa tidak lebih dari satu tahun, maka berlaku ketentuan Pasal 46 dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa sampai ditetapkannya kepala desa yang baru melalui musyawarah desa,” jelasnya.
Selama kepala desa diberhentikan sementara, sekretaris desa akan menjalankan tugas dan kewajiban kepala desa hingga ada keputusan resmi dari Bupati/Walikota.
“Sekretaris desa akan melaksanakan tugas kepala desa sementara sambil menunggu keputusan resmi,” tambah Eli Sahroni.
Situasi politik di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, disebut sudah mencapai batas krisis, sehingga proses pemberhentian kepala desa tidak membutuhkan waktu lama.
“Satu langkah rakyat bergerak, maka tidak ada alasan bagi Bupati/Walikota untuk tidak memberhentikan sementara atau secara permanen,” tegasnya.
Menurut Eli Sahroni, kepala desa dapat diberhentikan bukan hanya karena meninggal dunia, tetapi juga karena:
1. Sakit permanen sehingga tidak bisa melaksanakan tugas lebih dari enam bulan.
2. Tersangkut hukum dengan putusan yang telah inkrah.
3. Melanggar sumpah janji jabatan, termasuk ketidakmampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Kepala desa wajib melaksanakan pembangunan dengan baik dan jujur, tidak melakukan korupsi, serta menjaga ketertiban umum dan kerukunan masyarakat,” pungkas Eli Sahroni.
Dengan semakin kuatnya dorongan dari masyarakat, diharapkan Bupati/Walikota segera mengambil langkah konkret, guna memulihkan stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.(Red)














