Lebak  

King Badak: Jangan Memprovokasi, Pengadilan Rakyat Itu Tindakan Kriminal

LEBAK, UNB.– Provokasi merupakan tindakan yang dilarang, terutama jika mengarah pada pelanggaran hukum. Dalam hukum pidana, provokasi dapat masuk dalam tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.Kamis (19/06/2025)

Aktivis senior Banten, Eli Sahroni, menyoroti bahaya provokasi yang mendorong tindakan premanisme, khususnya dalam aksi penghentian paksa kegiatan perusahaan tambang PT Samudera Banten Jaya (SBJ).

“Menghasut rakyat untuk melakukan tindakan premanisme dengan menutup atau menghentikan kegiatan perusahaan secara paksa adalah langkah konyol yang dapat berujung pada pidana penjara,” ujar Eli Sahroni.

Menanggapi komentar salah satu tokoh Banten, Eli Sahroni dengan tegas menyatakan bahwa konsep “Pengadilan Rakyat” bukanlah solusi, melainkan tindakan kriminal.

“Rakyat jangan disuguhi narasi pembodohan. Ini bukan lagi zaman dulu di mana rakyat mudah dipengaruhi,” tegasnya.

Eli Sahroni juga mengingatkan bahwa tokoh yang dihormati sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di media.

Menurutnya, narasi yang tidak produktif dapat berpotensi memicu kegaduhan, serta nama besar seorang tokoh tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Sadar atau tidak sadar, hal ini dapat menjatuhkan wibawa, martabat, dan kehormatan seorang tokoh. Itu yang harus dijaga,” ujar King Badak, sebutan lain dari Eli Sahroni.

Sebagai seorang aktivis, Eli Sahroni mengaku prihatin melihat seniornya sering terbawa dalam propaganda yang disebarkan oleh sekelompok orang untuk tujuan tertentu.

“Padahal, banyak pihak yang mengidolakan dan menganggapnya sebagai tokoh, namun mereka justru terkena dampak hasutan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Eli Sahroni berpesan agar para tokoh menjaga martabat dan kehormatan, serta menghindari pernyataan di media yang berpotensi memicu kontroversi.

“Sebagai orang tua, lebih baik duduk dalam kursi ketokohan, mengayomi, dan memberikan suasana sejuk bagi semua pihak,” tutupnya.

error: Content is protected !!