Lebak  

Dugaan Pelanggaran Etika oleh Staf Desa di Wanasalam, Kerabat Korban akan Ajukan Pengaduan Resmi

Deden, tokoh muda Banjarsari.

LEBAK, UNB.– Sejumlah warga Desa Cidahu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, berencana untuk melayangkan pengaduan resmi terhadap seorang staf desa berinisial HS di Kecamatan Wanasalam, atas dugaan pelanggaran etika dan sikap tidak pantas dalam menyikapi peristiwa duka korban kecelakaan laut di kawasan Pesisir Karang Seke.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (07/07/2025) dan menimbulkan kekecewaan serta keresahan di tengah masyarakat setelah tersebar video yang memperlihatkan oknum HS bercanda dan tertawa saat suasana duka berlangsung.

“Kami merasa tindakan tersebut sangat melukai perasaan keluarga yang tengah berduka dan tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik,” ujar Deden, tokoh muda Banjarsari. Selasa (8/7/2025).

Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, di mana perangkat desa wajib menjunjung tinggi etika, kesopanan, dan kepatutan dalam menjalankan tugas.

Tak hanya itu, mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Atas dasar tersebut, warga mendesak pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap oknum bersangkutan, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah secara administratif maupun etis.

error: Content is protected !!