Banten, UNB – Pendamping program Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Banten, yang terdiri dari Bisnis Asisten (BA) dan Project Management Officer (PMO), mengeluhkan keterlambatan pembayaran honor kerja mereka. Hingga pertengahan November 2025, honor yang seharusnya sudah diterima sejak beberapa waktu lalu belum juga dibayarkan.Selas (11/11/2025)
Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui pembentukan dan pendampingan koperasi. Para BA dan PMO berperan penting dalam memastikan program berjalan efektif di lapangan.
Salah satu Bisnis Asisten di Kabupaten Lebak, Taufik, menyampaikan bahwa mereka tetap menjalankan tugas sesuai arahan, meski hingga kini belum ada kejelasan mengenai pencairan hak mereka.
“Kami tetap bekerja dan mendampingi koperasi di lapangan, karena ini bagian dari tanggung jawab kami terhadap program pemerintah. Namun, kami berharap segera ada kepastian soal honor yang tertunda, karena sebagian besar teman-teman mengandalkan itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.
Keterlambatan ini diduga terkait dengan proses administrasi dan verifikasi berjenjang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan.
Para BA dan PMO berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap nasib para pendamping yang berada di lapangan dan segera menuntaskan kendala administratif agar proses pembayaran dapat segera terealisasi.(Red)














