Lebak  

PGRI Banjarsari Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Klarifikasi Dugaan Penghinaan Guru oleh Kades Bojongjuruh

Lebak, UNB.- Dugaan merendahkan profesi guru oleh salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Banjarsari memicu kemarahan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.

Pengurus PGRI Kecamatan Banjarsari mendatangi kantor kecamatan untuk meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Persoalan ini bermula dari pernyataan bernada merendahkan profesi guru yang beredar di salah satu grup WhatsApp. Kepala Desa Bojongjuruh berinisial SM diduga menuliskan kalimat:

“Sok inget baheula, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Ai ayeuna beda, pahlawan cari jasa.”
“Ayena mah can diangkat demo, gaji telat demo. Rek kumaha muridna?”

Ungkapan tersebut memantik reaksi keras dari pengurus PGRI. Mereka menilai tudingan itu tidak berdasar dan merusak marwah profesi pendidik.

Sejak pagi hingga siang, rombongan PGRI mendatangi kantor kecamatan untuk menemui Camat Banjarsari dan Kepala Desa Bojongjuruh. Namun, keduanya tidak berada di tempat.

Pengurus PGRI berencana kembali datang dengan menghadirkan semua pihak terkait. Selain itu, mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongjuruh, yang memiliki kewenangan mengawasi kinerja kepala desa.

Salah satu pengurus PGRI, Ade Sasmita, menegaskan pihaknya menunggu itikad baik dari kepala desa.

“Untuk saat ini yang bersangkutan belum memenuhi klarifikasi atas ucapannya. Kami dari PGRI akan datang kembali, artinya kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (29/11/2025).

Sementara itu, awak media yang mencoba mengonfirmasi Ketua BPD Bojongjuruh terkait pengaduan PGRI hanya mendapat jawaban singkat: “Ngga ada.”

Tindakan kepala desa yang dianggap menghina profesi guru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika pemerintahan, perbuatan tercela, bahkan berimplikasi pada pelanggaran hukum.

Profesi guru sendiri dilindungi oleh undang-undang, sehingga penghinaan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya berpotensi memiliki konsekuensi hukum.(Bayi Saputra)

error: Content is protected !!