Lebak, UNB.- Koalisi LSM, Ormas dan Mahasiswa Perwakilan dari IMC yang tergabung dalam KOLASE menggelar aksi unjuk rasa di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Ratusan massa menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP segera menutup dan membongkar batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak. Senin (15/12/2025).
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan:
– Mendesak Bupati Lebak segera membongkar PT BBS.
– Meminta Bupati mencopot Kasat Pol PP Lebak karena dinilai tidak melakukan pembongkaran.
– Menekan Kasat Pol PP bersama Kepala ATR/BPN, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala PUPR untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran.
Massa juga menuntut perwakilan perusahaan hadir dan menunjukkan dokumen izin dalam waktu 15 menit. Namun, pihak perusahaan tidak menemui massa, sehingga terjadi aksi pembakaran ban di depan lokasi PT BBS.

Seorang perwakilan masyarakat yang bekerja di PT BBS mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji. Ia berharap hak-haknya sebagai pekerja diperhatikan dan dibayarkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lebak.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat Polsek setempat untuk menjaga ketertiban di lokasi.

Ketua Aksi Asep Supriatna saat di konfirmasi awak media mengatakan,
“Dalam aksi yang kami lakukan di PT BBS, terdapat beberapa hal yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, pertama, Penggunaan Lahan Pertanian yang Dilindungi. Bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian jelas menimbulkan persoalan serius. Perizinan atas bangunan tersebut bukan hanya kewenangan kabupaten, tetapi juga kementerian. Karena itu, kami menuntut kejelasan dari pihak BBS. Kedua, Tidak Ada Tindak Lanjut dari Pertemuan dengan Satpol PP. Setelah pihak BBS mengadakan pertemuan dengan Satpol PP, tidak ada tindak lanjut ataupun pemberitahuan kepada kami. Padahal sebelumnya kami sudah melakukan audiensi. Tuntutan kami jelas, jika perizinan tidak sah atau belum lengkap, maka BBS harus dibongkar atau ditutup sementara. Namun faktanya, baik pihak BBS maupun Satpol PP tidak memberikan penjelasan.

“Hari ini kami kembali melakukan audiensi dengan pihak BBS. Mereka menyampaikan bahwa ada beberapa dokumen perizinan yang belum dilengkapi. Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk mempertanyakan sikap Satpol PP. PT BBS sendiri telah menandatangani surat perjanjian dengan dinas terkait, mengakui bahwa perizinan mereka belum lengkap. Seharusnya, sebelum kelengkapan izin dipenuhi, operasional dihentikan sementara. Namun kenyataannya, dua bulan terakhir kegiatan tetap berjalan. Pihak BBS memang sudah kooperatif dan bersedia menemui Satpol PP, serta mengakui kesalahan karena izin masih dalam proses. Pertanyaan kami, apa tindakan Satpol PP ke depan?,” kata Asep.
“Jika tuntutan dalam aksi ini tidak dipenuhi, kami akan kembali melakukan aksi di tingkat kabupaten. Kami menuntut Satpol PP bertindak tegas, bukan hanya terhadap batching plant milik BBS, tetapi juga terhadap seluruh batching plant yang beroperasi di wilayah Lebak Selatan, demi keadilan,” tegasnya.
PT BBS diduga tidak memiliki PBG dan izin retail. Lahan yang digunakan disebut termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga melanggar:
– Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
– Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang menetapkan peta LSD di sejumlah provinsi.
Meski Kepmen ATR/BPN tidak mencantumkan sanksi spesifik, pelanggaran terhadap LSD berpotensi menimbulkan sanksi pidana, perdata, atau administratif sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan, Jamal selaku Humas PT BBS menyampaikan.
“Tuntutan yang disampaikan rekan-rekan lebih banyak menyangkut soal izin dan hal-hal administratif terkait PT BBS. Kami sudah berupaya memenuhi apa yang diminta. Pertama, telah dilakukan audiensi di Kabupaten bersama Satpol PP. Selanjutnya, pada hari Selasa kemarin, kami menerima surat dari Satpol PP untuk melakukan klarifikasi terkait izin tersebut, dan kami memenuhi panggilan itu. Dari proses tersebut kemudian turunlah SP 2. Dasar penutupan harus jelas. Jika SP 2 tidak diindahkan, maka akan turun SP 3. Apabila SP 3 juga tidak diindahkan, barulah dilakukan penutupan. Jadi, mekanisme penutupan mengikuti tahapan sesuai prosedur”.
“Kami sudah menyampaikan kepada Satpol PP, apabila memang kami tidak bisa memberikan jawaban atas apa yang dipertanyakan rekan-rekan, maka silakan ditutup. Kami akan legowo jika Satpol PP melakukan penutupan, selama itu sesuai SOP dan prosedur yang berlaku,” kata Jamal.(Red)














