Lebak, UNB.- Ramainya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Penggelapan uang pengajuan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 sebanyak 536 pengajuan oleh Oknum Kasi Pemerintahan Desa Kertarahayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten berbuntut panjang.
Lebih dari lima tahun warga menanti sertifikat yang diajukan melalui program PTSL pada 2020 silam. Penantian panjang ini membuat masyarakat hampir melupakan pengajuan sertifikat tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengajuan PTSL oleh Pemerintah Desa Kertarahayu ke pihak BPN mengalami jalan buntu. Hal ini diduga karena sebagian lahan yang diajukan merupakan tanah milik Perhutani, bukan lahan pribadi. Ironisnya, tidak ditemukan berkas pengajuan resmi dari pemerintah desa ke kantor BPN, sehingga menimbulkan dugaan adanya pemanfaatan program PTSL untuk menarik biaya dari warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera memeriksa dugaan penggelapan uang program PTSL oleh panitia desa.
“Saya meminta Kejari Lebak segera memanggil dan memeriksa oknum Kasi Pemerintahan yang telah memungut uang pengajuan PTSL pada tahun 2020 sebanyak 536 berkas. Panitia PTSL memaksakan penarikan biaya sertifikat padahal lahan yang diajukan merupakan lahan perkebunan atau milik Perhutani. Diduga kuat ada unsur mencari kesempatan untuk menarik uang dari masyarakat,” ujar King Naga, Sabtu (10/01/2026).
King Naga juga menekankan agar Kejari Lebak merespons cepat kasus ini.
“Dengan viralnya dugaan pungli program PTSL di Desa Kertarahayu di media sosial, saya meminta Kejaksaan Negeri Lebak segera menindaklanjuti dan memeriksa secara menyeluruh. Sudah jelas ada pelanggaran, karena mereka melakukan pungutan tetapi programnya tidak berjalan,” tegasnya.(Red)














