Lebak  

Warga Bayar, Sertifikat Tak Kunjung Terbit: SEMARAK Desak APH Usut PTSL Kertarahayu

Lebak, UNB.- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak, Kamis (05/02/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Pemerintah Desa Kertarahayu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 yang dinilai bermasalah.

Dalam forum itu, mahasiswa SEMARAK menyoroti dugaan bahwa program PTSL di Desa Kertarahayu tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak adanya penetapan lokasi (penlok).

Meski demikian, Pemerintah Desa Kertarahayu diduga tetap melakukan pemungutan biaya kepada masyarakat dengan dalih program PTSL.

“Faktanya, hingga saat ini masyarakat yang telah dimintai data diri dan dipungut biaya belum menerima sertifikat tanah sebagaimana yang dijanjikan pihak desa,” ungkap perwakilan SEMARAK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak, Ahda Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan data penlok PTSL di Desa Kertarahayu.

“Tidak teridentifikasi adanya data penlok di BPN, yang berarti tidak ada dokumen terkait program PTSL di Desa Kertarahayu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu, Gofar Toha, mengaku telah melakukan pengukuran lahan bersama tim pihak ketiga. Ia merasa dianaktirikan oleh BPN karena desa lain sudah menerima sertifikat, sedangkan warga Kertarahayu belum.

Koordinator SEMARAK, Firdaus, mempertanyakan legalitas panitia PTSL di desa tersebut, termasuk SK pembentukan panitia dan pihak yang melantik.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan Suherman, panitia PTSL, bahwa SK diberikan langsung oleh Kepala Desa, yang tidak sesuai dengan aturan resmi program.

Koordinator II SEMARAK, Aditia Ikhsan, menilai tindakan Pemerintah Desa Kertarahayu berpotensi merugikan masyarakat.

“Programnya belum jelas secara hukum, tetapi pihak desa sudah berani menarik biaya dari masyarakat. Ini jelas merugikan warga,” ujarnya.

Kepala Desa Kertarahayu kemudian menyatakan bahwa persoalan ini sudah terlanjur terjadi, diibaratkan seperti “nasi sudah menjadi bubur”.

Ia mengaku pernah menawarkan pengembalian uang, namun warga menolak dan tetap menginginkan sertifikat tanah.

Atas kondisi tersebut, mahasiswa SEMARAK menegaskan akan mendorong persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah mereka.(Red)

error: Content is protected !!