Lebak, UNB, – Polemik terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Ricky Jaenal Abidin, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Setelah beredar SK Bupati Lebak tentang pemberhentian, muncul kabar bahwa dokumen tersebut diduga ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Isi SK Pemberhentian
1. Keputusan Bupati Lebak Nomor 141/Kep.266-DPMD/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberhentian sementara, yang masa berlakunya telah berakhir.
2. Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.115-DPRD/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pemberhentian Ricky Jaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, ditandatangani Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Tembusan SK tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Ketua DPRD Lebak, Inspektur Inspektorat, Camat Banjarsari, serta Ketua BPD Kerta.
Polemik Penarikan SK
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Penarikan kembali SK dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk, sekaligus membuka ruang spekulasi publik terkait proses pengambilan keputusan di Pemkab Lebak.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Alkadri, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut. Hal ini terkait putusan Pengadilan Negeri Lebak tanggal 12 Maret 2026, yang memenangkan Ricky dalam perkara pencemaran nama baik.Minggu (29/03/2026)
“Kami akan mempelajari lebih lanjut implikasi putusan tersebut terhadap jabatan yang bersangkutan,” ujarnya. Minggu
Reaksi Publik dan BPD
Ketua BPD Kerta, Muhamad Rais menilai penarikan SK menimbulkan polemik baru di masyarakat. Menurutnya, masyarakat sebelumnya berharap SK permanen diterbitkan karena Ricky tidak dapat memenuhi LKPPD yang ditolak BPD.
“Harapan masyarakat bukan merujuk pada kasus hukum, melainkan pada ketidakmampuan memenuhi LKPPD,” ungkapnya.
Konfirmasi Kecamatan
Kasipem Kecamatan Banjarsari, Lukman, membenarkan bahwa SK telah dikembalikan ke Pemkab Lebak atas instruksi pimpinan.
“SK tersebut saya kembalikan ke Kabupaten, sesuai arahan atasan,” tegasnya.
Urgensi Transparansi
Kondisi tarik-ulur SK ini memperkuat tuntutan transparansi dari Pemkab Lebak. Kejelasan sikap pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintahan, memastikan kepastian hukum, serta menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait. Polemik ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat keputusan terkait status kepala desa berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan Pemkab Lebak.(Red)














