Lebak  

Setoran PBB Desa Kerta Baru 13,25%, Pj Kades: “Saya Tidak Tahu Soal Pemungutan

LEBAK, UNB.- Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak tahun 2025 hanya mencapai Rp4.808.957 atau 13,25% dari total kewajiban pajak sebesar Rp36.307.386. Data ini tercatat dalam laporan realisasi Buku 1-3 PBB-P2 Tahun 2025 yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak per 17 April 2026.

Angka ini menjadikan Desa Kerta sebagai desa dengan capaian PBB terendah kedua di Kecamatan Banjarsari, hanya di atas Desa Cilegong yang baru mencapai 7,47%. Padahal rata-rata realisasi PBB se-Kecamatan Banjarsari mencapai 63,11%, dan beberapa desa seperti Jalupang (100%) serta Kertaraharja yang sudah melampaui target.

Data Bapenda: Dari 1.338 SPPT, Baru 13,25% Terserap

Berdasarkan dokumen Bapenda Kabupaten Lebak yang diperoleh awak media, berikut rincian realisasi PBB-P2 Desa Kerta tahun 2025:
Komponen Jumlah
Jumlah SPPT Awal 1.338 lembar
Total PBB Awal Rp36.307.386
Realisasi (tanpa denda) Rp 4.808.957
Denda Rp0
Total Realisasi + Denda Rp4.808.957
Persentase Realisasi 13,25%
Dari total 1.338 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang seharusnya dibayarkan, baru sebagian kecil yang terealisasi hingga pertengahan April 2026.

Awak media melakukan konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Kerta, Jajang, S.Pd., melalui sambungan WhatsApp. Dengan terus terang ia menyatakan tidak terlibat dalam urusan pemungutan PBB tahun anggaran 2025.

“Untuk pajak Desa Kerta Tahun 2025 saya tidak menangani pajak.

Jajang juga menegaskan saat dirinya dimintai informasi oleh petugas PBB dari Bapenda Lebak di Kantor Kecamatan Banjarsari. Saat itu, ia didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Banjarsari.

“Saya dipinta informasi terkait PBB Desa Kerta oleh petugas PBB dari Bapenda Lebak di Kantor Kecamatan, yang pada saat itu didampingi oleh Pak Kasi Pelum Kecamatan Banjarsari. Saya jawab dengan singkat, kalau PBB Desa Kerta untuk tahun 2025 yang tercatat di Pak Kasi Pemerintahan cuma Rp4.800.000,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan
“Di situ juga saya jelaskan kalau pemungutan PBB Desa Kerta tahun 2025, saya sebagai Pj sama sekali tidak tahu, Pak. Itu jawaban yang saya sampaikan ke petugas PBB Bapenda Lebak.”Jumat (17/04/2026)

Pernyataan Jajang justru memunculkan pertanyaan baru. Jika Pj Kepala Desa Kerta mengaku tidak tahu soal pemungutan PBB tahun 2025, lalu siapa yang bertanggung jawab atas rendahnya realisasi setoran tersebut?
Apakah data Bapenda sebesar Rp36,3 juta masih perlu diverifikasi ulang, atau justru ada masalah dalam mekanisme pemungutan di tingkat desa?
Masyarakat Desa Kerta sendiri dikabarkan kebingungan dengan informasi ini. Mereka mempertanyakan mengapa capaian PBB desa mereka sangat rendah dibanding desa tetangga, sementara pejabat desa menyatakan tidak terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut, termasuk mengonfirmasi ke Bapenda Kabupaten Lebak dan Camat Banjarsari terkait validitas data serta langkah tindak lanjut atas temuan ini.

Apakah ada koreksi data, kesalahan administrasi, atau justru indikasi lemahnya koordinasi pemungutan PBB di tingkat desa? Publik menanti kejelasan.(Red)***

error: Content is protected !!