Lebak  

BPD Kerta Soroti Dugaan Penggelapan Setoran PBB Desa Tahun 2025

LEBAK, UNB – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta, Kecamatan Banjarsari, angkat bicara terkait dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang melakukan penarikan maupun penerimaan setoran PBB di tingkat kecamatan. Rabu (22/04/2026).

Informasi awal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa setoran PBB Desa Kerta tahun 2025 hanya mencapai 13,25% atau sekitar Rp4.808.957 dari total kewajiban pajak sebesar Rp36.307.386. Temuan ini memicu kritik tajam dari BPD Desa Kerta.

Menurut hasil penelusuran lapangan, dana yang dikumpulkan dari warga melalui para ketua RT dan ditarik oleh pihak tertentu diduga mencapai lebih dari dua kali lipat dari angka yang tercatat di Bapenda.

“Masalah PBB memang kerap terjadi setiap tahun, namun dalam kondisi desa yang sedang bertransisi dan pemulihan, hal ini sangat disayangkan. Kami mengutuk keras oknum yang terlibat dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara hukum,” ujar salah satu anggota BPD Kerta.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Banjarsari, Lukman Hakim, memberikan keterangan berbeda.

Ia menyebutkan bahwa jumlah setoran yang diberikan oleh saudara DH mencapai Rp5,5 juta, disetorkan dalam dua tahap.

“Yang 3,5 juta dan 2 juta. Siap, kita minta print out dulu ke Bank Banten. Yang punya Kerta, dibayarkan bulan Desember 2025,” ujar Lukman Hakim, Kamis (16/04/2026).

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar setoran mencapai Rp5,5 juta, mengapa data Bapenda hanya menunjukkan Rp4,8 juta? Hingga kini, pihak kecamatan belum menunjukkan bukti setoran resmi melalui Bank Banten, sehingga muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dana PBB Desa Kerta tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu print out resmi hasil setoran PBB masyarakat yang dijanjikan oleh Kasipem Kecamatan Banjarsari sebagai bukti verifikasi.

Modus seperti ini dinilai sering terjadi di berbagai daerah, di mana warga merasa telah membayar pajak, namun data di Bapenda menunjukkan tunggakan atau angka yang tidak sesuai.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat merugikan masyarakat yang taat pajak dan menghambat pembangunan desa.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat Desa Kerta bersama para ketua RT meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pertanyaan besar pun mengemuka: Ke mana sisa pajak sebesar Rp 5.636.557 juta lebih yang seharusnya masuk ke kas daerah?

Publik kini menanti transparansi dan langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan setoran PBB Desa Kerta.(Red)

error: Content is protected !!