Lebak  

Dugaan Penggelapan Setoran PBB Desa Kerta 2025, Warga Minta APH dan Inspektorat Turun Tangan

LEBAK, UNB – Dugaan penggelapan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak tahun 2025 mencuat ke publik. Pasalnya, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat setoran PBB Desa Kerta hanya sebesar Rp4.808.957 atau 13,25% dari total kewajiban pajak sebesar Rp36.307.386.

Temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Uang yang dikumpulkan dari warga melalui ketua RT dan setoran mandiri mencapai Rp10.722.561. Namun, jumlah yang tercatat resmi jauh lebih kecil, sehingga menimbulkan selisih signifikan sebesar Rp5.913.604.

Warga dan aparatur desa kini resah karena pembayaran PBB yang seharusnya menjadi kontribusi pembangunan daerah justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Kondisi internal Desa Kerta yang tengah dilanda kekisruhan disebut-sebut menjadi celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menyelewengkan setoran warga.

Seorang ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengaku uang PBB warganya diambil langsung oleh saudara staf Kecamatan Banjarsari.

“Diambil langsung ke rumah. Kalau tidak salah lebih dari Rp3 juta. Beberapa ketua RT juga sudah diambil uang hasil setoran PBB dari warga,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (09/04/2026).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Banjarsari, Lukman Hakim, memberikan keterangan berbeda.

Ia menyebutkan bahwa jumlah setoran yang diberikan oleh saudara DH mencapai Rp5,5 juta, disetorkan dalam dua tahap.

“Yang 3,5 juta dan 2 juta. Siap, kita minta print out dulu ke Bank Banten. Yang punya Kerta, dibayarkan bulan Desember 2025,” ujar Lukman Hakim, Kamis (16/04/2026).

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar setoran mencapai Rp5,5 juta, mengapa data Bapenda hanya menunjukkan Rp4,8 juta? Hingga kini, pihak kecamatan belum menunjukkan bukti setoran resmi melalui Bank Banten, sehingga muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dana PBB Desa Kerta tahun 2025.

Data yang dihimpun dari enam ketua RT menunjukkan total uang yang diambil staf kecamatan mencapai Rp8.622.976, ditambah setoran mandiri seorang pengusaha sebesar Rp2.099.485. Dengan demikian, seharusnya kas daerah menerima Rp10.722.561. Namun, laporan resmi Bapenda hanya mencatat Rp4.808.957.

Perbedaan angka ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelapan setoran PBB. Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar kasus ini terang benderang dan tidak menimbulkan keresahan lebih luas.

error: Content is protected !!