Lebak, UNB – Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Banjarsari kepada tokoh desa.
Ia mengakui bahwa uang setoran PBB dari para RT digunakan untuk kepentingan pribadi, serta berjanji akan mengumpulkan pihak-pihak terkait, termasuk staf Kasi Trantib yang mengambil langsung setoran dari RT.

Pengakuan tersebut memicu kecaman keras dari Ketua Paguyuban RT/RW Desa Kerta, H Totong Subandi. Ia menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memproses pihak-pihak yang terlibat agar masyarakat tidak resah dalam membayar PBB.
“Siapapun yang sudah memanfaatkan dan memakai uang rakyat dari PBB harus diproses, jangan hanya sebatas klarifikasi pengakuan. Sangat disayangkan pihak kecamatan yang seharusnya mengayomi masyarakat justru membuat gaduh dengan memanfaatkan situasi desa yang sedang kisruh,” tegas H Totong, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, tanggung jawab tidak cukup hanya dengan klarifikasi dan pengakuan untuk mengembalikan uang PBB masyarakat. Pungutan tersebut wajib disetorkan ke kas daerah, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menekankan agar APH menindak sesuai undang-undang, mengingat pejabat kecamatan menerima gaji dari uang rakyat.
Data awal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa setoran PBB Desa Kerta tahun 2025 hanya tercatat sebesar Rp4.808.957 atau 13,25% dari total kewajiban Rp36.307.386.
Padahal, hasil penelusuran lapangan mendapati dana yang dikumpulkan dari warga melalui para RT dan ditarik pihak tertentu diduga mencapai lebih dari dua kali lipat angka tersebut.
Temuan ini memicu kritik tajam dari Ketua BPD Desa Kerta dan Ketua Paguyuban RT/RW, yang menilai kasus ini harus segera ditangani agar kepercayaan masyarakat terhadap kewajiban pajak tidak runtuh.(Red)














