Lebak  

Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Ditutup, DPRD Lebak Desak Aktor Intelektual Ditangkap

Lebak, UNB.- Aparat penegak hukum resmi menutup aktivitas tambang pasir laut ilegal di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kamis (14/5/2026). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Lebak terkait aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan pesisir.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit mobil tronton yang digunakan untuk mengangkut pasir laut hasil tambang ilegal. Ketiga kendaraan kini ditahan di Polsek Wanasalam sebagai barang bukti. Sejumlah pelaku turut diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Komisi IV, Agus Ider Alamsyah, mendukung langkah tegas aparat dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai penambangan pasir laut tanpa izin telah merusak lingkungan dan mengancam ekosistem pesisir di wilayah selatan Lebak.

“Siapapun yang melindungi, membekingi, dan terlibat dalam kegiatan penambangan pasir laut ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Agus.

Menurut Agus, aktivitas tambang ilegal di pesisir Wanasalam selama ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga mengganggu kehidupan nelayan dan warga sekitar.

Ia meminta aparat tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pembeking maupun aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Agus juga mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait meningkatkan pengawasan di kawasan pesisir Kabupaten Lebak agar penambangan ilegal tidak kembali beroperasi.

Aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Agus berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir di wilayah selatan Kabupaten Lebak.(Red)

error: Content is protected !!