Lebak  

Excavator Diduga Dipakai Tambang Pasir Ilegal di Banjarsari, Penegakan Hukum Mandek?

LEBAK, UNB.- Sebuah alat berat jenis excavator diduga digunakan dalam aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Jalan Irigasi Teluk Lada Cidangder, Desa Lebakkeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

Aktivitas penambangan pasir manual yang sebelumnya hanya menggunakan alat sederhana kini bebas memakai alat berat tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) maupun penegak perda. Menurut keterangan sejumlah pekerja, alat berat tersebut telah beroperasi lebih dari dua bulan.

Awak media sempat mengonfirmasi pengelola tambang melalui WhatsApp. Lana, pengelola tambang, membenarkan bahwa alat berat sudah beroperasi selama tiga bulan. Ia menyebut pihak lain bernama Bu Jumah juga terlibat dalam galian manual di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Banten sempat mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan dengan garis polisi. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut. Penegak perda, baik di tingkat kecamatan maupun provinsi, dinilai tidak berani melakukan penyitaan alat berat. Dugaan adanya “main mata” dengan pengelola tambang mencuat, sehingga penegakan hukum menjadi lemah.

Padahal, polisi dan Satgas penertiban memiliki kewenangan penuh untuk menyita alat berat sebagai barang bukti. Lemahnya penindakan ini dituding menjadi pemicu maraknya praktik tambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat secara leluasa.

Areal tambang berada di pinggiran jalan irigasi Teluk Lada yang menghubungkan Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Penambang juga memanfaatkan air irigasi untuk mencuci pasir serta menggunakan mesin diesel untuk menyedot pasir ke truk.

Pemilik, penyedia, maupun operator alat berat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

error: Content is protected !!