Lebak  

Gudang Pupuk di Banjarsari Disidak Satpol PP Lebak, Ditutup Sementara karena Belum Berizin

Lebak, UNB.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang pencampuran pupuk milik PT. Samudra Biru Cemerlang (SBC) di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Selasa (11/08/2026). Gudang tersebut diketahui belum memiliki dokumen perizinan resmi seperti ITR dan PBG.

Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Lebak, Noriyatna SE, MSI, menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan terkait aktivitas pencampuran pupuk menggunakan Bentonil tanpa izin dan belumemiliki dokumen perizinan resmi seperti ITR dan PBG.

“Sesuai Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan, gudang ini kami tutup sementara hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi. Kami juga meminta masyarakat ikut serta dalam pengawasan,” ujarnya.

Sidak tersebut turut dihadiri pihak Kecamatan Banjarsari, Satpol PP setempat, perwakilan Polsek Banjarsari, anggota DPRD Kabupaten Lebak Desi Herdiana Safitri (Komisi I, Fraksi Nasdem), Ketua Grib Jaya, BPD Desa Ciruji, tokoh masyarakat, RT, serta sejumlah warga.

Desi Herdiana Safitri anggota DPRD Kabupaten Lebak (Komisi I, Fraksi Nasdem) menegaskan bahwa gudang pupuk tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Awalnya izin yang diajukan untuk kernel kelapa sawit, namun ternyata digunakan untuk pengolahan pupuk. Setelah ditelusuri, ITR, PBG, dan izin lingkungan belum ditempuh. Maka gudang ini ditutup sementara sampai perusahaan menyelesaikan seluruh perizinan,” jelasnya.

Aktifitas usaha Penyimpanan Pupuk PT. Samudra Biru Cemerlang (SBC) yang berlokasi di Kampung Pilar Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari, telah melakukan aktifitas pembangunan dan diduga telah melanggar Peraturan Derah Kabupaten Lebak, no 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Perijinan dilakukan penertiban berupa. Penutupan sementara terhadap Aktifitas Gudang tersebut.

Dengan adanya penutupan sementara, masyarakat diharapkan aktif mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran selama proses perizinan berlangsung.

Berdasarkan hasil penilaian ceklis komponen kesehatan lingkungan diatas dinyatakan : TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) karena terdapat risiko pencemaran/kesehatan lingkungan kerja.(Red)

error: Content is protected !!