LEBAK, UNB.- Gerakan Semboyan Mahasiswa Bela Keadilan (Sembilan) atau Gerakan 9 akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak, dalam rangka membahas persoalan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atas nama Alm. Oleh Sulaeman, warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, dan Alm. Saniman, warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.
RDP dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Lebak. Dalam agenda tersebut, Gerakan 9 akan hadir dengan mendelegasikan 5 orang personel berserta keluarga korban, selaku ahli waris.
Permohonan RDP tersebut disampaikan Gerakan 9 sebagai bentuk upaya untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan penyelesaian atas persoalan klaim JKM kedua almarhum yang hingga kini dinilai masih janggal.
Selain itu, Gerakan 9 juga meminta agar DPRD Kabupaten Lebak untuk membahas persoalan tersebut serta memanggil pihak atau instansi terkait guna memberikan penjelasan mengenai proses, persyaratan, serta dasar keputusan terhadap penolakan klaim JKM tersebut.
Presidium Gerakan 9, Hendrik Arrizqy, mengatakan bahwa pihaknya datang bukan untuk mencari-cari kesalahan maupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan guna memastikan akar persoalan dapat dibuka secara terang-benderang berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
“Datangnya kami ke gudeung DPRD ini bukan bermaksud mencari-cari kesalahan tertentu. Kami hanya ingin meminta kejelasan dan memastikan proses klaim JKM atas nama Alm. Oleh Sulaeman dan Alm. Saniman dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrik.
Gerakan 9 Dorong Kejelasan Status Klaim dan Perlindungan Hak Keluarga Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Hendrik menegaskan, pihaknya memandang perlu adanya penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai alasan serta dasar yang menyebabkan kedua klaim tersebut hingga saat ini belum dapat direalisasikan. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak dan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.
“Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan data, fakta, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila memang terdapat kekurangan administrasi atau persyaratan tertentu, hal tersebut harus dijelaskan secara terang dan terbuka kepada keluarga korban. Namun, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka hak keluarga peserta tentu harus diperjuangkan dan dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Hendrik.
Hendrik menambahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diharapkan dapat digelar bersama DPRD Kabupaten Lebak tidak boleh berhenti sebatas forum diskusi. Menurutnya, forum tersebut harus menghasilkan langkah konkret serta kepastian mengenai tindak lanjut atas persoalan klaim yang dialami keluarga kedua almarhum.
“Kami berharap RDP ini menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar menjadi ruang pertemuan tanpa tindak lanjut yang jelas. Keluarga korban membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan dan kepastian mengenai hak keluarga korban,” katanya.
Ia juga berharap DPRD Kabupaten Lebak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dengan demikian, setiap fakta, dokumen, prosedur, serta dasar pertimbangan atas belum direalisasikannya klaim dapat diklarifikasi secara terbuka, objektif, dan proporsional.
Gerakan 9 menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyerahkan dokumen serta bukti pendukung yang berkaitan dengan kedua klaim tersebut sebagai bahan pembahasan dan pendalaman dalam RDP.
“Kami membawa dokumen dan data yang kami miliki sebagai dasar untuk mengawal persoalan ini. Kami berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan secara objektif, terbuka, dan mengedepankan kepentingan serta hak keluarga korban. Jangan sampai keluarga yang sedang menghadapi musibah justru harus dibebani oleh ketidakjelasan dalam memperoleh hak jaminan sosialnya,” pungkas Hendrik.
Melalui RDP tersebut, Gerakan 9 berharap dapat diperoleh kejelasan menyeluruh mengenai status klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Alm. Oleh Sulaeman dan Alm. Saniman. Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses pelayanan, verifikasi, dan penyelesaian klaim dilaksanakan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak keluarga peserta dapat memperoleh kepastian dan perlindungan sebagaimana mestinya. (Red)















