Lebak, UNB.- Kebakaran hebat terjadi di lokasi pembuangan sampah Kampung Keusik Tiga RT 004 RW 10, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (08/09/2026) sore sekitar pukul 17.40 WIB. Dugaan sementara, api dipicu oleh limbah triplek yang dibuang pihak perusahaan dari Kecamatan Gunungkencana.
Video amatir warga memperlihatkan kobaran api besar di pinggir jalan arah Gunungkencana, tepat di depan Pasir MJM Desa Keusik. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 dini hari setelah melibatkan aparat Polsek Banjarsari, BPBD, warga sekitar, serta dua unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Malingping dan Kecamatan Cileles.
Meski api berhasil dipadamkan, hingga pukul 03.00 WIB dini hari, asap masih mengepul dan percikan api terlihat dari sisa limbah triplek yang terbakar hingga hari ini sekitar pukul 12:30 WIB. Luas area terbakar mencapai sekitar 150 meter, dengan proses pemadaman berlangsung hingga 9 jam.
Dedi, warga Desa Keusik sekaligus pengurus lokasi pembuangan, mengungkapkan adanya dugaan pembakaran sengaja oleh orang yang melintas. Ia juga membenarkan bahwa pembuangan limbah triplek dilakukan atas kesepakatan pribadi dengan pihak perusahaan, tanpa melibatkan Muspika Kecamatan maupun pemerintah desa.
“Untuk pembuangan limbah triplek, dulu memang ada kontrak satu bulan dengan saya. Limbah itu berasal dari Kampung Cikakak, Kecamatan Gunungkencana,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, lahan tersebut milik warga Jakarta, sementara pemilik perusahaan pabrik triplek disebut berinisial AW, salah satu anggota Dewan Provinsi Banten dari Partai Nasdem.
Kepala Desa Keusik, Deden Handayani, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima laporan maupun permintaan izin terkait pembuangan limbah triplek.
“Kami dari pihak desa belum pernah menerima permintaan izin pembuangan limbah triplek ke wilayah Desa Keusik. Kemungkinan pihak perusahaan langsung berhubungan dengan pengelola kebun,” ungkapnya.
Pembuangan limbah pabrik triplek di lahan terbuka dan pinggir jalan dinilai ilegal serta melanggar hukum lingkungan. Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang atau perusahaan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
Dampak dan Bahaya Pembuangan Limbah Triplek
– Risiko kebakaran: Limbah berupa serbuk gergaji, potongan kayu kering, sisa lem, dan resin formaldehida sangat mudah terbakar.
– Ancaman kesehatan: Asap hasil pembakaran limbah mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu pernapasan.
– Pelanggaran hukum: Pembuangan limbah tanpa izin resmi melanggar aturan lingkungan hidup dan membahayakan keselamatan publik. (Red)















