Lebak  

‎Audiensi di PN Rangkasbitung, GAMMA Pertanyakan Penetapan RJ Kasus Dugaan Penculikan Aktivis dan Siap Melaksanakan Aksi Demo di Polda Banten

Lebak, UNB.- Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung untuk mempertanyakan proses penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, Kamis (10/9/2026).

Audiensi berlangsung di ruang mediasi PN Rangkasbitung. GAMMA meminta penjelasan mengenai dasar pengesahan RJ serta pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, perkara ini disebut telah diselesaikan melalui mekanisme RJ di tingkat Polda Banten. Namun, proses tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait konstruksi perkara dan penerapan pasal yang menjadi dasar penghentian atau penyelesaian perkara melalui RJ.

Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh penjelasan dari perwakilan PN Rangkasbitung, yakni Guntara dan Ari Wahyudi, bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ perkara tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Saudara Fam Fuk Tjhong alias Uun,” ujar Hudori.

Hudori menambahkan, pihaknya mempertanyakan pasal yang menjadi dasar perkara tersebut. Dalam audiensi, GAMMA memperoleh penjelasan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 ayat (1).

Hal ini menjadi perhatian serius. GAMMA menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai kesesuaian antara pasal yang diterapkan dengan rangkaian fakta dan unsur perbuatan yang dilaporkan.

“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental, apa dasar penyidik Polda Banten hanya menerapkan Pasal 262 dan tidak menerapkan Pasal 450 terhadap pelaku. Padahal konstruksi peristiwa sejak awal dipersoalkan sebagai dugaan penculikan yang disertai kekerasan atau penganiayaan?” tegas Hudori.

Hudori menjelaskan, PN Rangkasbitung pada prinsipnya hanya melakukan pemeriksaan terhadap aspek formil yang menjadi dasar pengesahan, sementara substansi perkara merupakan ranah penyidik Polda Banten.

“Kami mendapat penjelasan bahwa PN Rangkasbitung hanya berwenang melihat aspek formil. Sementara materi perkara, konstruksi perbuatan, maupun penerapan Pasal 262 merupakan kewenangan penyidik Polda Banten,” jelasnya.

GAMMA menegaskan tidak sedang mempersoalkan kewenangan pengadilan, melainkan meminta agar seluruh proses penegakan hukum diuji berdasarkan hukum acara, fakta perkara, serta kesesuaian unsur delik dengan pasal yang diterapkan.

Hudori menyebut adanya dugaan penggelapan pasal atau penyempitan konstruksi perkara yang diarahkan agar dapat dilaksanakan RJ.

“Kami menggunakan istilah dugaan, karena tidak ingin mendahului proses hukum. Namun pemilihan Pasal 262 ayat (1) oleh penyidik Polda Banten kami duga dipaksakan agar memenuhi syarat RJ,” kata Hudori.

Lebih lanjut, GAMMA menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Banten untuk meminta penjelasan dan transparansi mengenai dasar hukum serta konstruksi perkara yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. (Red)

error: Content is protected !!