Lebak, UNB,- Pemerintah melalui Desa memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk meringankan beban masyarakat warga kurang mampu, dan juga warga yang putus kerja akibat dampak Covid -19.
Tentu, penyaluran bantuan lansung tunai (BLT) yang di ambil dari Dana Desa (DD) sebesar 40% tersebut harus disalurkan tepat sasaran dan dengan jumlah uang yang diberikan oleh pemerintah.
Akan tetapi, ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga mencari ke untungan untuk peribadinya. Seperti di Desa Gunungkendeng Kampung Bunihiem Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dimana bantuan BLT DD tersebut diduga diberikan tak utuh oleh oknum RT berinisial DK sebesar Rp.100.000,- yang seharusnya Masyarakat mendapatkan Bantuan Uang Sebesar Rp.600.000.
Ketika Awak Media menelusuri terkait inpormasi bantuan BLT dan menanyakan ke masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ada Bantuan setiap turun bantuan sebesar Rp. 600.000,- tetapi hanya diberikan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
“Iya pak betul itumah bukan dipotong lagi tapi di korupsi, kalau dipotong minimal 100.000. inimah Lima ratus ribu, yang mendapatkan cuman 100.000,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media berupaya konfirmasi kepada pak RT langsung ke rumahnya tapi tidak ketemu untuk meminta keterangan langsung, tak sampai disitu awak media mencari No Telepon dan berhasil mengkonfirmasi lewat sambungan WhatsApp ke temannya dan langsung mengkomfirmasi ke Pak RT DK.
“Betul pak saya memotongnya sebesar 500.000 dan sudah saya kembalikan, dan itu juga pak masih saudara saya, yang saya potong cuma dua orang, dan kemaren juga udah musyawarah di Desa terkait masalah ini, dengan yang lain dan saya juga baru dua Bulan menjabat RT,” ujarnya. Minggu 25/09/2022
Lebih lanjut, awak media pun menanyakan melalui saluran WhatsApp ke kepala Desa Gunungkendeng, Santibi menjelaskan, “Iya pak kemaren saya sudah mengutus ke pak sekdes untuk mencari informasi langsung ke masyarakat, bahwa yang kemaren sudah di kembalikan oleh pak RT, dan saya menanyakan alasan uang tersebut. katanya untuk pembersihan jalan makanya saya panggil RT tersebut dan kemaren juga sudah musyawarah terkait masalah di desa, dan saya juga udah menegor langsung ke yang bersangkutan ke pak RT supaya secepatnya di bereskan,” ungkapnya.
Menyoroti hal tersebut. Ajat Resmana selaku Aktivis Lebak Selatan menuturkan, jika ada oknum yang berani memotong atau menggelapkan bantuan BLT DD dan yang lainnya, apalagi Bantuan tersebut untuk masarakat yang tak mampu, dan untuk menyikapi beredarnya informasi terkait adanya oknum yang memanpaatkan demi keuntungan pribadi,
“Saya rasa oknum RT tersebut bukan memotong Bantuan, kalau untuk memotong biasa dengan nominal 50 ribu dua puluh ribu..inimah 500.ribu diberikan ke KPM hanya 100.ribu seharusnya 600.ribu, inimah bukan pemotongan tapi korupsi, dan masalah beres dan sudah di kembalikan ketika oknum tersebut di soal baru di kembalikan, saya minta ke pihak desa sebagai penyaluran BLT DD seharusnya jangan di titipkan uang tersebut, walau pun dititipkan ke RT sekalipaun, karena dampak nya seperti sekarang ini, apalagi oknum itu sudah menyalahi aturan Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar (Pungli).
“Pepres di atas yaitu tentang sapu bersih pungli sebagaimna yang telah di atur dalam UUD NO 20 Tahun 2001 atas perubahan UUD No 31 Tahun 999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana yang telah di atur Pasal 12 Huruf E dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” apalagi ini jelas Bukan pungli lagi, udah jelas ini menggelapkan uang orang dan bisa di kategorikan korupsi, walau pun yang di korupsi itu saudaranya, jelas sudah menyalahi aturan,” ungkapnya. (Red)














