Lebak  

Pembina KEPAL Rosyid Wijaya S.I.Kom Dorong Polres Lebak Perkuat Pemberantasan Narkoba di Malingping

LEBAK, UNB.- Pembina Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL), Rosyid Wijaya, S.I.Kom, mendorong jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak, khususnya di Kecamatan Malingping. Senin (28/09/2026)

Rosyid menilai persoalan narkoba harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat karena dampaknya dapat mengancam masa depan generasi muda. Ia meminta aparat kepolisian meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, penyelidikan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rosyid, Desa Malingping Utara dan Kampung Binglu menjadi wilayah yang banyak mendapat sorotan dan keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang.

“Kami meminta Polres Lebak dan Polsek Malingping terus melakukan langkah nyata dalam memberantas narkoba. Jangan sampai peredaran narkoba semakin meresahkan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda,” ujar Rosyid Wijaya.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi dan kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pelajar sebagai pengguna. Namun, menurutnya, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum agar setiap tindakan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ditemukan adanya pelajar yang terlibat sebagai pengguna, ini harus menjadi perhatian serius. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan melalui pencegahan, edukasi, pendampingan, dan penanganan yang tepat,” katanya.

Pembina KEPAL tersebut juga mengajak para orang tua, sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

KEPAL juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba agar menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan sendiri.

“Kami dari KEPAL mendukung penuh langkah Polres Lebak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Kecamatan Malingping harus menjadi wilayah yang memberikan ruang bagi pemuda untuk berkembang secara positif, bukan menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba,” pungkas Rosyid. (Red)

error: Content is protected !!