LEBAK, UNB.- Multatuli Justice Law Firm hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Kabupaten Lebak, Banten. Kantor hukum tersebut beralamat di Jl. Maulana Yusuf, RT 009/RW 001, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (9/10/2026).
Kehadiran Multatuli Justice Law Firm diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membantu warga memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Managing Partner Multatuli Justice Law Firm, Suhro Alvaro Aidil, menjelaskan pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun arahan penyelesaian persoalan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui pelayanan tersebut, Multatuli Justice Law Firm berupaya membuka akses terhadap informasi dan bantuan hukum agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap prosedur hukum penting agar masyarakat dapat mengambil langkah tepat dalam memperjuangkan hak-haknya, secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum. (Red)















