Lebak, UNB.- Perjuangan keluarga Almarhumah Lilis binti Anda untuk mendapatkan hak Jaminan Kematian (JKM) menemui titik terang. Setelah mendapat pendampingan hukum dari DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN, berkas sanggahan penolakan klaim JKM BPU akhirnya diterima secara resmi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung.
Audiensi keakraban yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung, Jl. Siliwangi No.24, Muara Ciujung Timur, Jumat (30/10/2026), dihadiri langsung oleh tim advokasi BADAK BANTEN PERJUANGAN bersama pihak ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Andriyan, menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas sanggahan yang diajukan.
“Berkas kami terima, akan diperiksa kembali melalui tim verifikasi, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pimpinan di Kanwil Banten. Dalam waktu dekat akan ada jawaban kepada pihak ahli waris melalui kuasa pendampingan,” kata Andriyan di hadapan tim BADAK BANTEN PERJUANGAN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Advokasi DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN, KING BADAK, mengapresiasi langkah Kepala Cabang yang mau menerima berkas sanggahan, namun ia mengingatkan agar janji tersebut tidak hanya formalitas.
“Kami hargai Pak Andriyan sudah menerima berkas kami secara resmi. Tapi kami ingatkan, ini bukan sekadar berkas. Ini adalah hak hidup seorang janda almarhumah yang suaminya butuh santunan untuk menyambung hidup. Jangan sampai tim verifikasi dipakai sebagai alat untuk mengulur-ulur waktu dan menolak lagi dengan alasan baru,” tegas KING BADAK.
KING BADAK menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat perkara ini hingga mendapatkan hasil yang di harapkan. Tak ada alasan bagi kami Kantor Cabang Rangkasbitung dan Kanwil Banten di Serang menolaknya karena berkas sanggahan cukup kuat dan sesuai peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku
“Kami akan tunggu jawaban dalam waktu dekat sesuai janji Pak Kacab. Jika hasilnya masih menolak dengan alasan yang mengada-ada, kami sudah siapkan langkah selanjutnya:
1. Aksi unjukrasa 3 jilid di depan kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Rangkasbitung
2. Ajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat( RDP) di DPRD Kab Lebak
3. Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kami tidak akan mundur selangkah pun,” pungkasnya.
Kasus penolakan klaim JKM Almarhumah Lilis binti Anda sebelumnya viral karena ditolak dengan alasan memiliki riwayat diabetes dan berstatus ibu rumah tangga. (Red)















