Lebak  

Beredar Isu Penjualan Tanah Kantor Desa Leuwiipuh, Ini Faktanya…

Lebak, UNB.- Terkait beredarnya isu penjualan tanah Kantor Desa Leuwiipuh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak kepada pihak PLN/Sutet seharga Rp. 250.000.000 di tahun 2018 dibantah oleh mantan Kepala Desa H. Ade yusup,

Isu santer disaat masa pilkades yang menjadi topik konsumsi publik terkait penjualan tanah kantor desa oleh mantan kepala desa Leuwiipuh di tahun 2018, menanggapi hal tersebut H. Ade yusup. mengatakan,
“Betul adanya isu dan pemberitaan dari salah satu media online terkait saya dituduh menjual tanah kantor desa sebesar 250.000.000, padahal itu bukan penjualan tanah kantor desa melainkan Kompensasi dari Pihak PLN/Sutet, Bahkan itu juga mendapatkan Bukan 250.000 000 tapi 40.juta lebih.. mana mungkin tanah Kantor Desa saya jual.. kalau kompensasi iya.. dan juga uang tersebut masuk KAS Desa, bukan ke rekening saya, dan tanya langsung ke pihak desa dan masyarakat di lingkungan desa yang mendapatkan kompensasi,” ujar H. Ade yusup. Selasa (8/11/2022).

Di tempat terpisah Mahpudin/Endih, Sekdes Leuwiipuh sekaligus menjabat Plt Kepala Desa Leuwiipuh menuturkan, terkait isu yang beredar penjualan tanah Desa kepada pihak PLN/Sutet seperti yang beredar sekarang yang diberitakan media online itu tidak benar.

“Pada tahun 2018 saya juga belum menjabat Sekdes, kompensasi dari sutet satu meter Rp15.000, hanya saya lupa berapa meternya, dan seingat saya keseluruhan bukan Rp.250.000.000. tapi Rp.40.000.000 (empat puluh empat juta) lebih,” ungkapnya,

Sementara itu Subhan salah satu tokoh masyarakat Desa Leuwiipuh memberikan keterangan ke Awak Media, “Terkait isu penjualan ke pihak PLN/Sutet itu tidak ada, tapi setau saya hanya Kompensasi dan juga nominalnya tidak Rp250.000.000, itu isu terlalu jauh padahal Kompensasi ga nyampe segitu,” ujarnya. (Red)

error: Content is protected !!