Lebak, UNB.- Empat Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Banjarsari Lebak Banten, diduga belum mempunyai ijin. Senin (14/11/2022).
Maraknya Penambangan Pasir Ilegal (Galian C) yang berada di Desa Lebakkeusik aktifitasnya sangat mengganggu Pengguna Jalan karena memuat pasir berada di badan jalan.
Selain merusak ekosistim alam, penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan dan jalan irigasi yang menghubungkan dua Kabupaten yakni Lebak dan Pandeglang, berpotensi rusak akibat hilir mudik armada truk pengangkut pasir.
Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Awak media pun berusaha untuk mencari informasi dan mengkonfirmasi tiga Perusahaan pengolahan tambang Pasir yang diduga ilegal, yang menurut informasi mempunyai lahan yang bersifat ROYALTI sekitar rata rata satu sampai dua hektare tersebut.
Aktivis Lebak selatan Ajat Resmana sekaligus Penasehat KKPMP Banjarsari mengatakan terkait tiga Proyek Tambang Pasir di Desa Lebak Kesik kecamatan Banjarsari yang berlokasi di jalan saluran irigasi Teluk Lada Bendungan Cibuntu, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pandeglang,
“Betul terkait adanya Proyek Tambang Pasir yang berada di Wilayah Kecamatan Banjarsari di jalan irigasi Teluk Lada Bendungan Cibuntu, ada 4 titik Proyek Tambang Pasir, dan ada beberapa tambang Pasir yang bersipat ROYALTI dan ada beberapa yang belum memiliki ijin,” ujar Ajat.
Lanjut Ajat, Setau saya ada satu yang memiliki perijinan tambang pasir, tapi sangat disayangkan beberapa tambang lainnya diduga tidak memiliki perijinan tambang minerba. tetapi muspika dan APH seolah tutup mata terkait tambang yang tidak memiliki perijinan,
Kesatu, Terkait tambang sudah merusak lingkungan dan jalan irigasi pengairan Cibuntu yang di pakai keluar masuk kendaraan truk bermuatan berat,
Kedua, Negara sudah dirugikan karena proyek tersebut sudah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah dan kemungkinan perusahaan proyek pasir ini jelas tidak akan masuk pajak ke Kas daerah.
“Saya selaku aktivis dan penasehat KKPMP
Lebak Selatan menghimbau kepada Muspika Kecamatan dan APH SATPOL PP segera turun ke lapangan untuk memberikan teguran terkait tambang pasir ilegal yang sudah merusak ekosistim alam, berpotensi merusak lingkungan dan jalan,” ungkapnya. (Red)














