Lebak, UNB.- Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Jajaran Polsek Banjarsari telah melakukan Giat Quik Wins Presisi KRYD Patroli Gabungan Ops Pekat Imbangan Maung yaitu pengamanan tempat obyek vital Bank, Perkatoran dan Sarana prasarana fasilitas milik Pemeritah dan Publik, tempat rawan Kriminal, premanisme, penyalahgunaan narkoba, perjudian dan susila, Barang yang diduga sebagai alat kejahatan sajam dll, Barang yang membahayakan Narkoba dan sejenisnya dan Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menerapkan Prokes.
Kegiatan Ops Gabungan dimulai dengan Apel di Halaman Polsek Banjarsari, yang dipimpin oleh Kapolsek Banjarsari Iptu Aminarto dan jajaran Polsek Banjarsari, Bripka Rahmat, Bripka Agung, Briptu Tb, Briptu Dani dan Anggota Koramil 0312/Bjs Serma Yayat serta dari Sat Pol PP Kecamatan Banjarsari dan sdr. Mahmud, sdr. Didi dan sdr. Ramin. Sabtu (3/12/2022) pukul 21.00 WIB.
Dari pelaksanaan operasi tersebut dari warung sdr. B diamankan 1 Botol anggur merah 2 Botol anggur Kolesom, dan dari warung sdr. H disita 4 Anggur merah, 4 Anggur kolesom besar dan 3 anggur kolesom kecil.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Banjarsari Iptu Aminarto mengatakan, Tujuan operasi tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan kamtimas di wilayah Kabupaten Lebak khususnya di wilayah hukum Polsek Banjarsari mengingat selama ini pelaku tindak pidana yang tertangkap maupun terjadinya keributan antar kampung maupun antar pemuda diawali dengan minum-minuman keras.
“Pelaksanaan Operasi miras ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu, agar menekan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Banjarsari Polres Lebak sehingga wilayah ini menjadi aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Banjarsari Iptu Aminarto. Senin (5/12/2022).
Iptu Aminarto juga menjelaskan bahwa pelaku dan miras yang disita tersebut diduga melanggar Perda Kab. Lebak No. 6/ 2003 ttg perdagangan miras tanpa ijin, Ancaman Hukuman 3 Bulan dan atau denda 5 Jt rupiah. (Red)














