Lebak, UNB.- Terkait pemakaian data NiK secara ilegal oleh salah satu anak Cabang Perusahaan telefast indonesia yang sempat jadi sorotan banyak Pihak, bertempat di salah satu Depo yang berada di Lebak Selatan menuai komentar pedas salah satu Aktivis Lebak Selatan. Senin (23/01/2023).
Agus Marsudin S.Pd selaku aktivis Lebak Selatan kepada awak media mengatakan, “Adanya informasi salah satu perusahaan di Baksel yang menjual Kartu Perdana Reguler/Paket yang memakai Ribuan Data NIK yang diduga ilegal dan tidak sah, Kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh, oknum Perusahaan PT Telefast Indonesia diduga melanggar ketentuan dan dapat dijerat dengan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1), Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.
Lanjut Agus Masrudin, “Saya minta APH dalam hal ini yang berwenang untuk segera menindak tegas oknum pimpinan perusahaan Cabang maupun Pusat yang di Lebak untuk segera memproses secara Hukum terkait pemakaian NIK yang secara melawan Hukum, dan saya minta kepada APH Hususnya Polres Lebak untuk Tidak menunggu laporan dari kepemilikan NO NIK, karena ini sudah jelas pelanggaran UU PDP,” ungkapnya.
Seperti yang dilakukan oleh terduga Pimpinan Manager PT TELEFAST INDONESIA inisial (SK) yang berlokasi Wilayah Lebak yang memberikan Data kepada salah satu SPV yang inisial (EN) yang berada di Depo Cabang Malingping, oleh saudara (EN) di kirimkan melalui saluran WhatsApp kepada beberapa Karyawannya untuk dipakai mengaktifkan Kartu Perdana yang akan dipasarkan.
Setelah awak media mengumpulkan data dari berbagai sumber bahwa pengakuan karyawan PT. Telefast yang diberikan langsung oleh Spv ribuan data untuk diaktifkan, (EN), pria yang juga merupakan Supervisor di Depo Malingping TELEFAST INDONESIA, ini diduga melakukan tindak pidana menggunakan NIK orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. (Red)














