Lebak  

Aktivis Sorot Dugaan Kolusi Izin Usaha PT Sinar Ternak Sejahtera Di Desa Sargeni, King Badak Desak Penutupan

LEBAK, UNB.- Dua bangunan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Sargeni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan dan gudang (PBG). Dugaan ini menyeruak setelah adanya indikasi manipulasi data perizinan dan kongkalingkong antara pihak perusahaan dan oknum pejabat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. Sabtu (28/06/2025)

Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Lebak, Dede Kodir, menyatakan bahwa dokumen perizinan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan, bahkan telah terjadi kerja sama terselubung dalam penerbitan PBG seluas 3 hektare tersebut.

“Kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera di dua lokasi itu harus ditutup karena melanggar peraturan tentang PBG,” tegas Dede.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi timnya, terdapat manipulasi data administrasi perizinan, yang diduga kuat dilakukan bersama pejabat di DPMPTSP Lebak, demi kelancaran penerbitan dokumen legalitas.

Desakan untuk Penegakan Perda dan Hukum

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni (King Badak), menegaskan pentingnya penindakan tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap bangunan yang menurutnya melanggar ketentuan hukum dan beroperasi tanpa izin yang sah selama lebih dari 4 tahun.

“Dua kandang ayam itu bentuk penyalahgunaan perizinan dan pelanggaran hukum. Satpol PP dan DPMPTSP Lebak harus menutupnya tanpa kompromi,” ujar Eli.

Menurutnya, pelanggaran tersebut masuk dalam ranah penyimpangan administratif dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, jika terbukti adanya transaksi di balik penerbitan izin.

Eli pun mendesak Bupati dan Aparat Penegak Hukum agar turun tangan melakukan evaluasi serta menindak oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

error: Content is protected !!