Lebak, UNB.- Aktivitas tambang pasir manual di Kecamatan Banjarsari, tepatnya di aliran Teluk Lada Cidangder Desa Lebakkeusik, kini sepi. Kondisi ini terjadi setelah mencuat informasi operasi satuan tugas jajaran Polda Banten terkait penggunaan alat berat jenis ekskavator di lokasi galian pasir manual serta dugaan penggunaan BBM ilegal.
Empat pelaku usaha galian pasir manual sempat diperiksa di Mapolda Banten atas dugaan kepemilikan alat berat, menyusul penyergapan aparat kepolisian di lokasi tambang pasir Cidangder. Belum genap satu bulan setelah penyergapan, para pelaku kini bebas dari jeratan hukum dan hanya dimintai keterangan.

Padahal, penggunaan alat berat di lokasi tambang manual serta pemakaian BBM ilegal seharusnya diproses secara hukum. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Konfirmasi awak media kepada beberapa pemilik tambang galian pasir manual menghasilkan jawaban singkat, “Oh nya, Alhamdulillah beres,” ungkap salah satu pelaku pada Rabu (22/07/2026).
Penggunaan ekskavator dan BBM subsidi/ilegal di lokasi tambang pasir manual otomatis mengubah status menjadi Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal mining. Hal ini merupakan pelanggaran hukum berat yang berpotensi tindak pidana berlapis. Namun, hingga kini aparat penegak hukum (APH) Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan para penambang manual tersebut.(Red)















