Lebak, UNB.- Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) secara resmi menegaskan komitmennya sebagai jembatan utama antara penambang lokal, pemerintah, dan pemangku kepentingan industri dalam mempercepat proses legalisasi tambang rakyat di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas urgensi penataan sektor pertambangan skala kecil agar mampu memberikan kontribusi ekonomi optimal sekaligus menekan dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas tanpa izin.

Ketua Umum APTRINDO, Albet Alfian, menegaskan bahwa tambang rakyat memiliki potensi ekonomi luar biasa yang langsung menyentuh masyarakat akar rumput. Namun, tanpa payung hukum dan tata kelola yang jelas, potensi tersebut sering kali memicu konflik sosial dan kerusakan ekosistem.
“APTRINDO hadir bukan hanya untuk membela hak-hak penambang rakyat, tetapi juga untuk mengedukasi dan menggerakkan mereka menuju praktik pertambangan yang bertanggung jawab (good mining practices). Kami ingin mengubah paradigma dari ‘tambang liar’ menjadi ‘tambang binaan’ yang legal, aman, dan ramah lingkungan,” ujarnya, Minggu (17/05/2026).
Agenda Strategis APTRINDO 2026:
– Advokasi Kebijakan: Mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
– Edukasi K3: Pelatihan keselamatan kerja dan teknik ramah lingkungan, termasuk transisi dari bahan kimia berbahaya.
– Kemitraan Ekonomi: Membantu akses permodalan, teknologi tepat guna, serta membuka jalur pasar yang adil (fair trade).
APTRINDO juga mengajak masyarakat, akademisi, dan industri besar untuk berkolaborasi. Mereka percaya tambang rakyat yang terkelola dengan baik akan menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional yang inklusif.
Tentang APTRINDO
Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia adalah wadah perjuangan, pembinaan, dan aspirasi bagi pelaku tambang skala rakyat. APTRINDO berkomitmen mewujudkan tata kelola tambang rakyat yang legal, sejahtera, dan berwawasan lingkungan demi kemakmuran masyarakat.(Red)














