Lebak, UNB.- Konflik perebutan dan kepemilikan garapan tanah pinggir pantai di blok Jl Raya Bayah Sedekan Desa Ciparahu Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menjadi perdebatan sengit kedua belah pihak penggarap dan yang Mengklaim kepemilikan, sejak beberapa tahun yang lalu, antara penggarap dan yang mengkleim tanah di bibir pantai, bahkan sampai mencoba melakukan Pemagaran di halaman tempat usaha tersebut,
Lahan tanah yang berdiri diatas Aset PJKA menjadi rebutan, yang terletak di pinggir jalan di bibir pantai Cihara yang Notabenya ber status aset negara (PJKA) yang seharusnya tidak boleh di Klaim kepemilikannya karena itu berstatus tanah Negara.
Sekarang mencuat dan ramai menjadi Polemik rebutan kedua belah pihak, bahkan tanah yang statusnya milik Negara, sudah jelas melanggar aturan jika diperjual belikan dengan dalih apapun.
Informasi yang dihimpun awak media, tanah tersebut dijual belikan dengan harga nominal pantastis sebesar Rp.75.000.000 oleh saudara MJ asal Desa Ciparahu kepada saudara JD alias RP asal kota Tanggerang, dengan luas kurang lebih 7.135 meter persegi di blok Jl Raya Bayah Sedekan Desa Ciparahu Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Dan acara jual Beli garapan/tanah disaksikan Langsung mantan Camat Cihara selaku PPATS kecamatan Cihara tanggal 10 Maret 2009, dengan saksi dua orang saudara AS dan RJ padahal tanah tersebut kepemilikan tanah Negara (PJKA).
Yang lebih ironis tanah negara di Jual Belikan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dan lengkap dengan SPPT Bukti pembayaran Pajak Tanah tersebut, atas nama MJ, siapa mafia tanah yang bermain dalam penjualan dan penerbitan AJB dan SPPT padahal Tanah tersebut Aset PJKA.

Agus Marsudin S,Pd Aktivis Lebak Selatan angkat Bicara, “Saya sangat menyayangkan terkait polemik dimana tidak ada ujung penyelesayan, yang dimana terkait Polemik yang terjadi adanya dugaan jual Beli tanah PJKA dengan Nominal 75 juta rupiah yang dengan dalih apapun itu tanah Negara yang tidak boleh di perjual belikan dengan alasan apapun, entah itu jual garapan.
Yang jelas ini sudah menyalahi aturan yang di mna tanah milik negara itu bisa kita manfaatkan selama negara tidak memakainya, dan itu juga tertuang di HGU, jangan ini mengklaim status tanah tersebut dimiliki seseorang karena sudah membeli ke yang lain,
Seharusnya tanah negara kita garap dan dimanfaatkannya sesuai peruntukannya, tapi bukan kita pakai untuk dijual belikan apalagi dengan harga pantastis, senilai 75 juta rupiah, itukan harga yang sangat besar di tahun 2009 walau berdalih membeli garapan,
Apalagi disana ada AJB ada SPPT dan terjadinya jual Beli disaksikan oleh dua orang saksi dan disahkan pihak Kecamatan Cihara pada tahun 2009,” ujar Agus Marsudin. Rabu (11/1/2023).
Dirinya meminta kepada APH untuk segera menindak lanjuti terkait adanya tanah PJKA yang diperjual belikan apapun alasannya, karena Aset Negara itu wajib kita rawat dan di jaga bukan untuk diperjual belikan.
Jadi menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara,” jelasnya.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu. (Red)














