Lebak, UNB,- Tambak udang vaname belakang ini memang ramai di Beritakan di beberapa media onlen bahkan menjadi topik terhangat antara tambang pasir dan batubara ilegal di lebak selatan, hal ini menjadi sorotan Badan Peneliti Aset Negara(BPAN) Jhon Dhani karena tidak ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Lebak,Senin 19/12/2022
Bisnis tambak sangat menjanjikan sehingga tak heran banyak inpestor lokal dan luar yang ikut terjun turun dalam bisnis tambak udang tersebut.
sehingga Dalam melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah cair tersebut, menjadi persoalan besar karena akan merusak ekosistem laut, jika di buang sembarangan, tanpa memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) agar pengelolaan, pengolahan, dan pembuangan limbah cair ke badan air dapat terpantau serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melihat hal serupa Lembaga Aliansi Indonesia Jhon Dani selaku Badan Peneliti Aset Negara(BPAN) mempertanyakan sikap dan ketegasan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Lebak, terhadap pelaku pelaku usaha tambak udang di lebak selatan,”saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup(DLH) dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk turun tangan terkait maraknya tambak dan tambang ilegal yang membuang Limbah ke Laut, jangan sampai Pihak DLH dan Pemerintah Kabupaten Lebak seolah tutup mata dan melakukan pembiaran,

Lanjut Jhon “apalagi jangan sampai adanya interpensi oleh oknum yang membekingi Perusahaan sehingga kewenangan pihak DLH dan Pemkab Lebak terendap,
“Kami rasa Ibu H. Iti jayabaya belum Terima laporan terkait marak nya tambang dan Tambak ilegal di lebak Selatan, dan kami berharap beliau segera turun kelapangaan, sehingga dapat melihat langsung, sehingga bisa menilai kualitas kinerja apartaur nya ” Ucap Jhon
“apalagi Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air Laut yang ada tidak tercemar dan dapat dimanpaatkan, “dan Perlu diketahui bahwa perusahaan juga mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan. ujarnya(Red)














