Lebak, UNB.- Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, diduga melakukan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap satu untuk Kelas 10, sampai 12 berdalih untuk pembayaran beberapa item, Infak Bangunan, PKL, dan Sanlat, sehingga uang Program Bantuan PIP Rp.1.800.000 tersisa hanya Rp.180.000 untuk kelas satu dikeluhkan orang tua siswa.
Pasalnya pihak sekolah mencairkan PIP pada hari Kamis (18/04/2024) sampai dengan Jumat di salah satu Bank BNI, menurut informasi PIP kelas 10 sampai 12 dengan jumlah siswa yang mendapatkan PIP 103 siswa.
Untuk siswa kls 10 hanya 30 siswa yang mendapatkan PIP, tetapi pihak sekolah mewajibkan membayar tiga item sebesar Rp.1.320 ribu, dan memotong Rp.250 ribu untuk pihak sekolah yang melakukan pencairan, sehingga siswa menerima Rp.180.000 dari total biaya PIP Rp.1.800.000 per siswa.
Pemotongan pun bervariatif, antara kls 10, 11 dan 12, menurut informasi di lapangan, untuk kls 12 sebesar Rp.200 ribu sehingga terkumpul uang pemotongan dengan jumlah 103 siswa yang mendapatkan bantuan tersebut.
Uang tersebut diambil dari kantor Bank BNI, sebesar Rp.1.800.000 oleh siswa kls 10 yang didampingi Pihak Sekolah setelah itu diambil lagi oleh pihak sekolah. Mereka mengatakan bahwa uang ini digunakan untuk membayar beberapa item keperluan siswa yang dipotong langsung seperti yang berada di Kuitansi Pembayaran dari pihak sekolah.
1, Pembayaran PKL siswa sebesar Rp.1.000.000,
2, Pembayaran, Infak Rp.300.000
3, Pembayaran sanlat Rp.20.000
Jika dihitung pembayaran tiga item tersebut hanya berjumlah Rp.1.320.000 total pengeluaran uang PIP siswa kelas satu oleh pihak sekolah, alhasil siswa yang mendapatkan bantuan PIP hanya membawa pulang uang sebesar Rp. 180.000.dari uang bantuan PIP Rp.1.800.000 kemana hilangnya uang Rp.300 ribu sisa pembayaran 3 item tersebut.
Informasi yang diterima langsung awak media, sehingga investigasi pun dilakukan guna mengungkap kebenaran dari kabar tersebut, apalagi saat awak media menemui beberapa orang tua siswa mengatakan, Pihak sekolah melakukan pemotongan secara berkala, sehingga siswa yang mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp.1.800.000 pulang hanya membawa uang Rp.180.000, padahal yang diperlukan siswa dan wali murid uang bantuan PIP sangat diharapkan untuk membantu keperluan siswa dalam jenjang sekolah, seperti membeli buku, sepatu, seragam sekolah dan lain lain, pemotongan tersebut di keluhkan orang tua siswa, apalagi siswa yang mendapatkan bantuan PIP adalah siswa yang kurang mampu dari keluarga petani.
Salah satu orang tua siswa SMK Berdikari Kecamatan Cijaku yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan bantuan PIP yang diperuntukkan bagi anaknya sebesar Rp 1.800 ribu, dipotong hanya menyisakan Rp.180 ribu oleh pihak sekolah.
“Baru dapat sekali Rp.1.800 ribu, langsung dipotong untuk membayar beberapa item, oleh pihak sekolah. Katanya untuk pembayaran uang PKL 1 juta nanti di Kelas dua” padahal anak saya baru kelas satu di SMK Berdikari ini, bukan itu aja pihak sekolah memotong biaya untuk Infak Pembangunan Gedung Rp.300 ribu Rp.20 ribu untuk Pesantren Kilat dan juga pemotongan yang sebesar Rp.250 ribu untuk pihak sekolah yang mencairkan tetapi itu tidak ada di kuitansi pembayaran, untuk di kuitansi cuman ada pembayaran PKL Rp.1 juta, Infak Rp.300 ribu dan Sanlat Rp.20 ribu, yang tidak ada di kuitansi uang Rp.50 ribu untuk mengisi tabungan di ATM, dan Rp.250 ribu untuk biaya pihak sekolah yang mengantar, padahal anak saya mengambil uang seharian pas pulang hanya membawa uang sebesar Rp.180 ribu,” ungkap sumber ini saat ditemui Jumat (19/04/2024).
Awak media mengkonfirmasi langsung, kepala sekolah SMK Berdikari, Ade Abdul Jabar M. melalui saluran Whatsapp, untuk dimintai keterangan terkait informasi dari beberapa sumber yang menyebutkan adanya siswa yang menerima bantuan PIP Rp.1.800 ribu, alhasil siswa tersebut hanya membawa uang Rp.180 ribu, pihak sekolah memotong langsung untuk membayar tiga item sebesar Rp.1.320 ribu dan Rp.250 ribu untuk pembayaran administrasi pihak sekolah yang melakukan pencairan.
Awak media pun mempertanyakan sejauh mana pihak sekolah menjamin bahwa tidak ada pungutan kepada siswa yang mendapatkan Program PIP.
“Diberikan langsung oleh bank pada siswa bersangkutan. Sekolah hanya memfasilitasi memenuhi kelengkapan yang diminta pihak bank. Setau saya tidak ada hal itu kang. Saya jamin kang. Lagian yang cair juga baru 63 org. Dan 40 org belum diambil karena masih aktivasi,” ujarnya.
Lanjut Ade “Mekanisme kita memberikan uang langsung ke siswa. Dan diterima oleh siswa yang bersangkutan. Adapun setelah mereka menerima dan mau membayar biaya sekolah mereka itu diserahkan pada orang tua siswa dan siswa itu sendiri. Kalau cara pengambilan kolektif dan kita memotong langsung itu mungkin jadi permasalahan. Ini siswa yang terima langsung dari pihak bank. Terserah mereka mau dipakai untuk apapun. Kita hanya menyarankan untuk biaya pendidikan mereka baik pada siswa maupun pada orang tua siswa,” ungkapnya. Sabtu (20/04/2024).
Pihak sekolah menjamin jika tidak ada pemotongan kepada siswa penerima PIP, tetapi kenyataan di lapangan justru pihak sekolah memotong secara langsung, sehingga siswa membawa uang Rp.180 ribu.diduga adanya tekanan pihak sekolah kepada siswa untuk membayar tiga aitem, akhirnya siswa yang mendapatkan program PIP menuruti apa keputusan pihak sekolah, bahkan menurut pengakuan orang tua siswa pihak sekolah melakukan pemotongan uang sebesar 250 ribu kepada siswa yang mendapatkan Program PIP.
Apalagi Pihak sekolah tidak mencantumkan uang Pemotongan sebesar Rp.250 ribu dan Rp.50 ribu di kuitansi supaya tidak terendus pihak lain.
Pembayaran uang untuk biaya Inpak Bangunan sekolah dan PKL sebesar Rp.1 juta terlalu besar dan dibebankan kepada siswa, apalagi PKL siswa akan ditempuh untuk beranjak ke kelas 11 di tahun depan.
Sehingga menurut orang tua siswa uang untuk biaya PKL masih terlalu lama jika dibandingkan Biaya kebutuhan siswa setiap hari.
Padahal pemerintah mengucurkan anggaran PIP untuk keperluan siswa seperti, membeli Buku, alat tulis, seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, apalagi rumah siswa ke sekolah dengan jarak tempuh sangat jauh memerlukan transportasi, sehingga uang Rp.180 ribu tidak akan cukup untuk biaya sekolah sehari dengan menghabiskan uang Rp.25 ribu sampai Rp.30 ribu rupiah.
Selain itu, buku tabungan PIP dan
Kartu KIP yang semestinya dimiliki oleh siswa sekarang berada di bawah kendali sekolah, sehingga siswa tidak dapat mengaksesnya langsung.
PERPRES NO 87 Tahun 2016 Pihak Sekolah Dilarang Melakukan Pungli, karena pemotongan Dana PIP Siswa, bisa dikategorikan Pungli.
Kadindikbud Provinsi Banten, harus segera memanggil oknum, yang melakukan pemotongan dana PIP Siswa SMK di kecamatan Cijaku, APH untuk segera memeriksa Kepsek SMK BERDIKARI di, Kecamatan Cijaku yang bertanggung Jawab atas pemotongan program PIP secara berkala.(Red)














