Lebak  

BUMDes Dianggap Program Gagal, Aktivis Lebak Selatan, meminta Kementerian Evaluasi

Lebak,UNB,- Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh aktivis dianggap program gagal yang perlu di evaluasi secara menyeluruh,

Hal ini disampaikan oleh Bucek, aktivis dari Lebak Selatan yang menuturkan sudah lamanya BUMDes di tiap-tiap Desa dijalankan namun banyak mengalami kegagalan.

“Program BUMDes ini berjalan sudah sangat lama, kalau tidak salah semenjak 2005, tapi kami amati banyak desa-desa mengalami kegagalan dalam menjalankan dan mengelolanya,” ujar Bucek, Senin (01/01/2023).

Menurutnya kendala-kendala BUMDes yang terjadi dalam pelaksanaannya harus ada kajian lagi, sehingga tidak banyak mengalami kegagalan.

“Apakah SDM di perdesaan, Sistemnya, prosedurnya atau apanya. Kita khawatirkan selagi dibuat kebijakan tersebut, belum matang lalu terkesan dipaksakan,” ungkapnya.

Bucek pun meminta BUMDes perlu di evaluasi secara menyeluruh oleh kementerian terkait kendalanya, sehingga nantinya tiap-tiap desa dalam menjalankannya tidak banyak mengalami kegagalan. Meskipun dirinya pun akui  terkadang ada kesulitan sebuah program di desa karena banyak keterkaitan lintas sektoral.

“Berbicara program di desa, memang sedikit rumit, hal ini karena ada keterkaitan lintas sektoral seperti Kemendes PDTT, Kemenkeu dan Kemendagri. Belum lagi campur tangan pemerintah daerah. Yang jelas program ini perlu evaluasi menyeluruh atau bahkan revisi,” jelasnya.

Hal ini dikarenakan, menurutnya banyak terjadi kegagalan desa-desa menjalankan BUMDes yang sudah disertai penyertaan modal lalu stagnan atau tidak berjalan. Walaupun Bucek pun akui ada sejumlah desa yang berhasil mengelola BUMDes.

“Kalau untuk tujuannya sendiri, BUMDes itu bagus, diharapkan nantinya dapat mensejahterakan masyarakat desa dan menambah sumber PADes. Dengan prakarsa menggali potensi yang ada di desanya masing-masing. Namun kami kira hanya sekitar 20% – 30% saja yang berhasil. Tentunya jika itu benar, masih sangat minim dan jauh dari harapan penerapan BUMDes,” ujarnya.

Untuk diketahui, Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 213 ayat 1 disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2005 tentang Desa.

Semenjak itu, digalakkan lah program BUMDes di tiap-tiap desa. Namun diduga banyak desa yang gagal mengelola BUMDes dan mangkrak. Meskipun diakui ada sekian persen desa yang berhasil dalam menjalankan BUMDes. (Red)

error: Content is protected !!