LEBAK, UNB.- Subdit IV Tipider Ditkrimsus Polda Banten berhasil menangkap enam warga Desa Situ Mulya dan Neglasari pekan lalu, terkait kasus pengolahan emas ilegal. Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
1. H KK
2. H AA
3. H BN
4. YD
5. PD
6. JM
+ 1 warga Neglasari, AU
Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Lebak, Dede Kodir, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Kami dari Badak Banten Perjuangan DPC Lebak mendukung Subdit IV Ditkrimsus Polda Banten dalam penegakan hukum terhadap pelaku penambang emas ilegal di TNGHS, khususnya warga Kecamatan Cibeber,” ujar Dede Kodir. Minggu (30/11/2025).
Ia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada pengolah emas semata. Aparat juga harus menindak pembeli atau penadah emas hasil kejahatan.
“Tak adil jika hanya pengolah yang ditangkap, sementara gurandil dan penadah emas hasil kejahatan tidak disentuh hukum,” tegasnya.
Menurut informasi dari Subdit IV Tipider Ditkrimsus Polda Banten, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Seorang perwira Tipider Ditkrimsus Polda Banten yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Dede Kodir melalui sambungan telepon seluler, “Tersangka baru dijerat Pasal 161 UU Minerba.” (Red)














