Lebak, UNB.- Pembangunan pagar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Malingping dengan nilai kontrak Rp257.738.771 dari APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Pihak pengelola diduga menggunakan material pasir laut dalam proses pembangunan.
Data Proyek
– No Tgl SPK: 003.2/04/02.012/SPK/DINDIKBUD/2026
– Pekerjaan: Pembangunan Pagar SMKN 2 Malingping
– Kegiatan: Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
– Tanggal: 29 Juni 2026
– Nilai Kontrak: Rp257.738.771
– Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026
– Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
– Pelaksana: CV Bandar Baru
Seorang pekerja menyebut panjang pagar sekitar 60 meter dengan tinggi 2,10 meter. Saat ditanya mengenai besi yang menumpuk di lokasi, ia menjelaskan bahwa material tersebut salah kirim dan akan dikembalikan.
“Untuk panjang 60 meter dan tinggi 2,10 meter, kami bekerja borongan. Untuk besi itu salah dan akan dikembalikan lagi,” ungkapnya, Rabu (22/7/2026).
Terkait pasir laut, pekerja hanya menyebut baru ada pengiriman. Namun, saat ditanya mengenai pengawasan dan penerapan K3, mereka tidak memberikan jawaban karena hanya sebatas bekerja di lapangan.
Pembangunan pagar menggunakan bata ringan, bukan bata merah. Pengecoran tiang pagar dilakukan dengan pasir laut dan tenaga manual tanpa mesin molen. Selain itu, di lokasi tidak terlihat adanya pengawas, tenaga ahli muda konstruksi, maupun tenaga ahli K3.
Apalagi mengecor tiang menggunakan pasir laut berdampak sangat fatal. Kandungan garam (klorida) yang tinggi memicu reaksi kimia destruktif. Akibatnya, besi tulangan di dalam beton mengalami korosi (karat) dini, beton menjadi keropos, dan kekuatan struktur bangunan menurun drastis sehingga berisiko runtuh
Para pekerja juga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, helm, dan rompi. Papan informasi K3 tidak tersedia di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak pelaksana CV Bandar Baru.(Red)















