Lebak  

Dikeluhkan Wisatawan, KKPMP MAC Cimarga Soroti Pantai Bagedur, Sampah, Warung di Bibir Pantai

Lebak, UNB.- Wakil Ketua KKPMP MAC Cimarga menyoroti kondisi Pantai Bagedur yang dinilai semakin semrawut. Selain banyaknya sampah berserakan, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) terkait alih fungsi lahan pantai yang disewakan kepada pedagang musiman oleh pihak pengelola maupun pihak lain.

Gilang, Wakil Ketua KKPMP MAC Cimarga sekaligus salah satu pengunjung, menyayangkan kondisi pantai yang seharusnya menjadi tempat bersantai dan bercengkerama, kini terhalang deretan warung yang berdiri di tengah bibir pantai.

“Kenyamanan wisatawan terganggu oleh adanya warung yang berjejer di tengah bibir pantai. Seharusnya warung berada di pinggir, bukan di tengah, karena jelas menghalangi pemandangan indah pantai,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).

Ia berharap Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak bersama Satpol PP segera menertibkan pedagang yang mengganggu kenyamanan pengunjung. Gilang juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan pihak pengelola maupun warung tetap yang menyewakan lahan kepada pedagang musiman.

Ketua LPKMP KC Cimarga, Unus Jin, turut merespons keras persoalan ini. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pungli dan alih fungsi lahan pesisir pantai.

“Kami meminta Satpol PP Kabupaten Lebak dan Satpol PP Kecamatan Malingping turun langsung menertibkan warung-warung yang mengganggu kenyamanan wisatawan. Banyak pedagang musiman menempati lapak sewaan di tengah pantai, bahkan harus mengeluarkan uang sewa atau ‘japrem’ kepada pengelola maupun warung tetap,” tegasnya.

Unus juga menyoroti retribusi yang ditarik pengelola sebesar Rp10 ribu per orang, belum termasuk biaya parkir kendaraan. Menurutnya, Dinas Pariwisata Lebak tidak boleh hanya menikmati hasil retribusi, tetapi harus mengutamakan kenyamanan wisatawan.

Alih fungsi lahan pantai menjadi warung dan disewakan tanpa izin disebut sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang pesisir. Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk reklamasi ilegal atau pemanfaatan ruang laut secara liar karena mendirikan bangunan di luar garis pantai untuk kepentingan komersial.(Red)

error: Content is protected !!