Lebak, UNB.- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak melaksanakan sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat “Lebak Ruhay” berbasis WhatsApp di Kantor Kecamatan Banjarsari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Selasa (7/4/2026).
Layanan ini hadir sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.
Narasumber kegiatan:
– dr. Anik Sakinah, M.Si. – Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak
– Sehabudin, S.Pd.I., M.Pd. – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Lebak
– Mahfud Basyir, S.Pd., M.M. – Camat Banjarsari

Peserta terdiri dari perangkat kecamatan dan desa, organisasi kemasyarakatan dan pemuda, serta masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan layanan pengaduan berbasis digital, khususnya melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan demikian, penanganan aspirasi dan keluhan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta simulasi penggunaan layanan.
– Kepala DiskominfoSP, dr. Anik Sakinah, menegaskan bahwa inovasi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik.
– Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sehabudin, menjelaskan teknis penggunaan layanan, alur pengaduan, mekanisme tindak lanjut, serta koordinasi antarinstansi.
– Camat Banjarsari, Mahfud Basyir, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara bijak dan bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal DPK KNPI Banjarsari Periode 2026–2029, Agung Gumilar, S.Ak., menyampaikan apresiasi atas sosialisasi ini.
Ia menegaskan pentingnya peran pemuda dalam mengawal dan memanfaatkan layanan pengaduan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, khususnya di Kecamatan Banjarsari.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara konstruktif melalui layanan “Lebak Ruhay”.
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah “No Viral No Justice”—masyarakat tidak perlu menunggu isu menjadi viral untuk mendapat perhatian. Layanan ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Lebak.(Red)














