Lebak, UNB.- Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan kerusakan lingkungan mencuat di PT Radja Udang Malingping.
Mantan Ketua Umum Komunitas Matadewa 2020–2025, Repi Rizali, menyampaikan bahwa aduan ini muncul setelah keluarga salah satu pekerja yang telah meninggal dunia melaporkan bahwa almarhum selama empat tahun bekerja tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendapat aduan dari keluarga pekerja terkait almarhum yang sudah empat tahun bekerja di PT Radja Udang Malingping, namun tidak diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Repi, Jumat (02/01/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.
“Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS berarti perusahaan dengan sadar mencabut hak dasar pekerja. Ini sama saja dengan mengatakan pekerja boleh sakit, boleh celaka, bahkan boleh mati, asalkan produksi tetap berjalan,” tegasnya.
Selain persoalan jaminan sosial, aduan lain juga mengemuka terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada sejumlah pekerja. Warga sekitar turut mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Puluhan pohon kelapa milik warga dilaporkan mati, yang diduga kuat akibat pencemaran atau operasional PT Radja Udang Malingping.
“Ada aduan mengenai pekerja yang digaji di bawah upah minimum, serta dampak lingkungan berupa matinya puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar area perusahaan. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hajat hidup pekerja dan masyarakat,” lanjut Repi.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan.
“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Repi memastikan akan mengirim surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Lebak.
“Kami akan segera mengirimkan surat RDP ke DPRD Kabupaten Lebak agar kasus ini dibuka secara terang-benderang di ruang publik,” pungkasnya.(Red)














